Jakarta (ANTARA) - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan di bawah yayasan yang diintegrasikan akan terpenuhi, termasuk pembebasan sewa sesuai amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) 1543 tahun 2025 terkait pedoman integrasi.
“Pemenuhan hak-hak karyawan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan akan tetap jadi perhatian UIN Jakarta,” kata Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengintegrasikan satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola tiga Yayasan.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca juga: KMA terbit, BLU UIN Jakarta resmi kelola satuan pendidikan
Adapun Yayasan yang menaungi Satuan Pendidikan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
KMA tersebut juga menyebutkan integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek, yakni kelembagaan, keuangan, aset, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Dalam hal implementasi integrasi SDM berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya,“ sebut Pasal 7 KMA.
Rektor Asep Jahar menegaskan komitmen UIN Jakarta sebagai tindak lanjut terbitnya KMA tentang integrasi sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan, termasuk tidak ada pembayaran sewa lahan pasca-integrasi nanti.
Baca juga: UIN Jakarta ajak masyarakat jaga persatuan saat sampaikan aspirasi
“Insya Allah kita akan ikuti sepenuhnya amanat Keputusan Menteri Agama RI. Terlebih menyangkut kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah bekerja selama ini,” kata Rektor.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Imam Subchi mengatakan UIN Jakarta siap menjalankan amanat yang disampaikan dalam KMA, terutama menyangkut kesejahteraan karyawan.
“UIN Jakarta siap memberikan dukungan terbaik untuk kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan masing-masing lembaga pendidikan,” katanya.
Sementara itu dalam amanat yang disampaikan kepada pimpinan UIN Jakarta dan tiga yayasan yang diintegrasikan tersebut saat menyerahkan KMA, Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar menegaskan KMA pedoman integrasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama sehingga seluruh pihak diharapkan menerima keputusan tersebut.
“Saya mohon pada kita semua, apa yang ditetapkan dalam KMA ini untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini merupakan hasil ijtihad bersama melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan mendalam,” ujarnya.
Baca juga: UIN Jakarta luncurkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di kampus
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































