Transaksi "Jakarta Festive Wonders" tembus Rp15 triliun

3 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan, transaksi "Jakarta Festive Wonders 2025" yang digelar sejak 13 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 tembus Rp15 triliun lebih, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Pramono saat penutupan "Jakarta Festive Wonders" di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, mengaku mendapatkan laporan hasil transaksi itu dari Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) DKI Jakarta Suharini Eliawati.

“Terbukti saya mendapatkan laporan APBD DKI Jakarta praktis sesuai dengan target, kecuali BPHTB. Karena BPHTB itu berkaitan dengan properti. Dan mohon maaf sebagian besar kebijakannya adalah di pemerintah pusat. Tetapi yang berkaitan dengan pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah daerah, alhamdulillah berjalan dengan baik,” kata Pramono.

Untuk itu, ia meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati untuk mengatur agar insentif pajak festival selanjutnya lebih menarik dibanding “Jakarta Festive Wonders”.

Baca juga: Pramono berharap "Jakarta Festive Wonders 2025" diminati pengunjung

Adapun “Jakarta Festive Wonders” merupakan lomba digitalisasi transaksi dan dekorasi di pusat perbelanjaan serta hotel di Jakarta.

Melihat dampak positif dan respon masyarakat, Pramono ingin mengadakan festival serupa ke depannya saat momen Imlek, Ramadhan dan Idul Fitri.

“Saya langsung mikir, sebentar lagi kita akan menyambut Imlek, sebentar lagi kita menyambut puasa dan Idul Fitri. Gimana kalau kita jadikan dalam rangka menyambut Imlek kita adakan festival juga. Termasuk di dalamnya nanti menyambut puasa dan Idul Fitri,” kata Pramono saat acara penutupan Jakarta Festive Wonders di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa.

Pramono meyakini para pelaku usaha terutama di bidang perbelanjaan, hotel, hingga ritel pasti akan setuju dengan idenya itu.

Acara tersebut merupakan kolaborasi Pemprov DKI dengan Bank Indonesia DKI Jakarta, OJK Jabodebek, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jakarta Hotel Association, serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Untuk mendukung pelaksanaan acara, Pemprov DKI telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 mengenai pemberian pengurangan dan pembebasan pajak reklame.

Baca juga: Perekonomian Jakarta terus menguat

Kebijakan ini memungkinkan penayangan reklame terkait kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) tanpa pungutan pajak selama periode acara.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |