Jakarta (ANTARA) - TNI AL melalui Komando Armada (Koarmada) RI menggagalkan upaya penyelundupan mineral ilegal di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara.
Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, di Jakarta, Rabu, mengatakan penggagalan dilakukan KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada Minggu (17/5).
“Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” kata Denih dalam siaran pers resmi.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai temuan kontainer yang diduga berisi mineral di wilayah Batam.
Baca juga: Kasum TNI tinjau barang bukti penyelundupan LTJ di Batam
Berdasarkan informasi tersebut, personel KRI Kujang-642 langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap 25 kontainer. Petugas kemudian membuka 15 kontainer untuk memeriksa kesesuaian barang dan dokumen.
Dari hasil pemeriksaan, TNI AL menemukan dugaan pelanggaran terkait pengiriman mineral yang akan diekspor secara ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, bersama Denih dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, meninjau langsung barang bukti kontainer di Batam, Selasa (26/5).
Richard mengatakan penggagalan tersebut menjadi bukti komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.
Menurut dia, langkah itu sejalan dengan arahan pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.
“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian pemerintah selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard.
Ia menegaskan TNI akan terus memperkuat pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia guna mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































