Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengawasan ketat terhadap translokasi atau pengeluaran tiga Beruang Madu (Helarctos malayanus), satwa dilindungi dari Kalimantan Tengah menuju Jawa Timur (Jatim), sebagai bagian dari upaya mendukung program konservasi nasional.
Kepala Karantina Kalsel Erwin A M Dabukke di Banjarmasin, Selasa, mengatakan satwa milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng tersebut ditranslokasikan ke BKSDA Jatim melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Tindakan karantina hewan dilakukan untuk memastikan proses pemindahan satwa berjalan sesuai ketentuan serta menjamin kesehatan dan kesejahteraan satwa selama lalu lintas antar-wilayah,” ucapnya.
Ia menyebutkan translokasi Beruang Madu tersebut merupakan bagian dari pengelolaan satwa liar dilindungi di luar kawasan konservasi atau eks situ agar memperoleh perawatan lanjutan serta lingkungan yang lebih sesuai di lokasi tujuan.
Baca juga: Bayi beruang madu ditemukan warga Katingan
“Petugas Karantina Kalsel melaksanakan pemeriksaan menyeluruh meliputi kesesuaian jenis dan jumlah kondisi kesehatan serta kelengkapan dokumen persyaratan,” tuturnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna memastikan Beruang Madu yang dilalulintaskan berada dalam kondisi sehat serta bebas dari penyakit hewan menular sesuai dengan standar karantina yang berlaku.
Erwin mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung upaya perlindungan dan pengawasan satwa liar dan langka melalui sinergi dengan BKSDA di berbagai daerah.
Baca juga: BKSDA Kalteng terima seekor beruang madu dari istri Kapolsek
Saat pemeriksaan, kata dia, hasilnya menunjukkan seluruh Beruang Madu dalam kondisi sehat dan dokumen administrasi dinyatakan lengkap sehingga Karantina Kalsel dapat menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan sebagai dasar pengeluaran menuju Jawa Timur.
Karantina Kalsel memastikan pelaksanaan tindakan karantina tersebut selaras dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Melalui pengawasan ini, Karantina Kalsel memastikan lalu lintas satwa dilindungi berlangsung tertib, aman, serta mendukung keberlanjutan, sebagai upaya konservasi Beruang Madu di Indonesia,” ujar Erwin.
Baca juga: BKSDA Kalteng terima seekor beruang madu dari warga Muara Teweh
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































