Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita unggulan Rabu untuk disimak, mulai dari Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Purbaya prediksi IHSG tembus 9.000 pada akhir 2025.
Berikut berita-berita tersebut:
1. Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
Baca selengkapnya di sini
2. Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus timah
Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.
Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
3. Menteri KP siap membangun lab pastikan seafood RI aman dari radioaktif
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono siap membangun laboratorium pada tahun depan untuk memastikan produk laut (seafood) Indonesia aman dari radioaktif.
Baca selengkapnya di sini
4. Soal petisi pembatalan TKA, Mendikdasmen: Presiden setujui tetap jalan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan tes kemampuan akademik (TKA) tetap dijalankan pada tanggal 3-9 November, mengingat program tersebut sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Mu'ti menyampaikan penegasan tersebut guna menanggapi adanya petisi yang mengajak publik untuk menandatangani pembatalan pelaksanaan TKA.
Baca selengkapnya di sini
5. Purbaya prediksi IHSG tembus 9.000 pada akhir 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu menembus rekor 9.000 pada akhir 2025.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































