Taktik Silmy Karim dkk peras WNA

2 hours ago 1
Padahal, di tahun terjadinya dugaan praktik pemerasan, seluruh proses permohonan keimigrasian bagi WNA telah dilakukan secara daring

Jakarta (ANTARA) - Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengatur secara detail apa saja dan berapa biaya yang harus dikeluarkan warga negara asing terkait izin keimigrasian.

Misalnya, untuk izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku paling lama tujuh hari dikenakan tarif Rp250 ribu per permohonan. Sementara tarif tertinggi adalah Rp2 juta untuk permohonan izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku paling lama 180 hari.

Kemudian untuk izin tinggal terbatas dengan masa berlaku paling lama 30 hari dikenakan tarif Rp500 ribu per permohonan, dan tarif tertingginya adalah Rp12 juta dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.

Peraturan tersebut juga mengatur biaya yang perlu disiapkan WNA untuk izin tinggal tetap, izin masuk kembali, izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali, hingga pelaporan perubahan status sipil dan keimigrasian.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham periode 2023-2024 yang kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim, beserta tujuh orang lainnya, punya cara tersendiri untuk memeras WNA dalam setiap klik pelayanan di Imigrasi.

Silmy dan tujuh orang tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meraup Rp145,5 miliar selama 2022-2026. Uang itu merupakan hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kemenkumham dan Kemenimipas.

Alhasil, pada Kamis (4/6), Silmy dan tujuh orang tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Identitas tersangka selain Silmy adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Cara Silmy dkk peras WNA

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |