SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta pada Selasa

1 week ago 16

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya disebutkan layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur di Mal Grand Cakung.

Jakarta Utara di LTC Glodok.

Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jakarta Barat di Lobby Selatan Mal Ciputra.

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Polisi kirim surat panggilan pada ahli yang meringankan Roy Suryo dkk

Untuk dapat mengakses dan terlayani pada fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Adapun persyaratan tersebut yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Polisi bantu bersihkan rumah warga yang terdampak banjir di Jaktim
Baca juga: Kematian Lula Lahfah, Polda Metro Jaya panggil lima saksi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |