- Kamis, 8 Januari 2026 16:15 WIB
Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) menunggu dimulainya sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/20256). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang PK yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) tersebut karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan dan akan dilanjutkan kembali Kamis (15/1) mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/20256). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang PK yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) tersebut karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan dan akan dilanjutkan kembali Kamis (15/1) mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/20256). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang PK yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) tersebut karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan dan akan dilanjutkan kembali Kamis (15/1) mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































