Semuel Abrijani dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi PDNS

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dituntut pidana 7 tajun penjara terkait kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Fadil Paramajeng meyakini Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum.

"Tindakan dilakukan dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Semuel agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan 165 hari penjara.

Semuel juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula empat terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya, yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman yang dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara.

Lalu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono yang dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara.

Ada pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda yang dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara.

Kemudian, Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara

Atas perbuatannya, para terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020–2022, Semuel diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar.

Uang diterima dari Alfi sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

Disebutkan bahwa PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo.

Akibat perbuatan Semuel bersama Alfi dan para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, JPU mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |