Satgas Saber Pangan beri teguran hingga penegakan hukum jelang HKBN

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan memberikan surat teguran hingga penegakan hukum selama pemantauan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), mulai dari Imlek, Ramadhan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Pengarah Satgas Saber sekaligus Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono di Jakarta, Kamis.

Syahar, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa periode pemantauan ini selama tiga pekan, yaitu pada periode 5 Februari–25 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, satgas menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah. Sebanyak 350 surat teguran diterbitkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.

Selain itu, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat.

Satgas turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha untuk satu kasus serta pencabutan izin edar untuk tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.

Tidak hanya itu, Syahar mengungkapkan bahwa aparat juga menangani empat perkara pidana di bidang pangan, yaitu:

1. Penyelundupan pangan ilegal di Kepri

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani kasus penyelundupan pangan ilegal serta pelanggaran karantina hewan, tumbuhan, maupun ikan. Total terdapat dua tersangka, yakni LM (pemilik barang) dan H (nakhoda kapal).

Barang bukti yang disita, yaitu dua kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam, dan babi dengan total berat 77 ton, serta ratusan karung mainan bekas.

2. Pengemasan ulang beras SPHP di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik curang pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog. Satu tersangka dalam kasus ini yang berinisial NS mengubah kemasan beras subsidi 5 kilogram menjadi beras kemasan polos kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang disita, yakni 140 karung polos putih seberat 49,8 kilogram, 1.400 plastik kemasan kilogram bekas beras SPHP, satu unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kilogram beras, dan 1.650 kemasan beras SPHP berukuran 5 kilogram.

3. Perdagangan makanan kedaluwarsa di Sumedang, Jawa Barat

Polda Jawa Barat mengungkap perdagangan makanan kedaluwarsa di wilayah Sumedang dan menetapkan satu tersangka berinisial JSP.

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik, maupun beberapa pangan konsumsi lainnya.

4. Produksi mie berformalin dan boraks di Garut

Satu tersangka dalam kasus ini yang berinisial WK memproduksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks di Garut, Jawa Barat.

Barang bukti yang disita berupa enam karung produk mie basah siap edar, satu unit mesin molen, satu tong cairan racikan bumbu boraks dan formalin, hingga satu unit kendaraan yang digunakan untuk alat transportasi produk mie ke pasar.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |