Satgas PKH pastikan penertiban tak terbatas pada 28 perusahaan

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH Barita Simanjuntak memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

Ia mengatakan bahwa Satgas PKH bekerja tanpa batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

"Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar dari semua ketentuan dan secara investigatif ada data yang dilakukan oleh satgas sebagai jembatan untuk mengecek itu, tentu akan ada penindakan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Barita juga mengatakan bahwa Satgas PKH baru dibentuk pada 21 Januari 2025 sehingga baru ada 28 perusahaan yang ditindak.

"Kita harapkan kalau satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ucapnya.

Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Nama-nama 22 perusahaan pemegang PBPH, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

Lalu, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.

Baca juga: Satgas PKH inventarisasi bentuk perbuatan hukum 28 perusahaan

Baca juga: Satgas PKH tegaskan pencabutan izin perusahaan tidak tebang pilih

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |