Jakarta (ANTARA) - Obat memberikan manfaat terapeutik ketika takarannya sesuai kebutuhan, sedangkan efek toksisitasnya timbul saat penggunaannya melebihi dosis dan anjuran.
Begitu pula dengan produk hukum, termasuk UU Paten, yang perumusan dan penerapannya sebaiknya mampu menjadi penyeimbang antara kepentingan umum (kemaslahatan umat) dengan kepentingan pribadi (hak eksklusif).
Pemerintah di sini memegang peran penting sebagai wakil suara rakyat dan penyeimbang melalui produk hukum yang adil dan berimbang sesuai morality of law.
Terbitnya UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten menjadi angin segar bagi inventor dalam aspek kemudahan birokrasi, inovasi obat tradisional sesuai WIPO Treaty on GRATK, Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.
Namun ada satu kejanggalan yang mungkin luput dari perhatian khalayak, yaitu masalah perpanjangan grace period. UU ini menghapus Pasal 4 huruf f dalam undang-undang sebelumnya.
Pasal 4 huruf f pada UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sejatinya telah sesuai koridor dalam menetapkan pengecualian atas "penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau yang sudah dikenal" dan "bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat secara signifikan dan mengandung struktur kimia yang berbeda."
Kemudahan pendaftaran paten yang diniatkan untuk pertumbuhan inovasi tersebut, dengan dihapuskannya bagian ini, justru akan membuka kesempatan luas bagi praktik perpanjangan paten terselubung (patent evergreening).
Patent evergreening oleh perusahaan farmasi berpotensi memperpanjang monopoli perusahaan atas hak eksklusif obat paten demi menyiasati tidak dapat diperpanjangnya jangka waktu 20 tahun atas hak paten, dengan mengabaikan unsur "langkah inventif".
Langkah inventif bermakna invensi harus merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya karena mengandung ide atau solusi "baru", "bukan hanya modifikasi sederhana" atau "kombinasi paten yang sudah ada". Adapun Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang jangka waktu paten selama 20 tahun dan mutlak tidak boleh diperpanjang tidak mungkin diubah karena akan bertentangan dengan standar term of protection di TRIPs Agreement Section 5 Article 33.
Halaman berikut: Mana yang lebih urgen antara mengejar target peningkatan jumlah invensi paten di Indonesia atau menetapkan standar patentabilitas yang tinggi?
Copyright © ANTARA 2025