PUSaKO sebut efisiensi anggaran tidak boleh korbankan demokrasi

1 month ago 22

Kota Padang (ANTARA) - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat menyebutkan efisiensi anggaran dan biaya politik yang tinggi tidak boleh menjadi alasan sehingga berpotensi mengorbankan capaian demokrasi yang sudah terbangun.

"Pilkada langsung yang berjalan sejak 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND, Charles Simabura, di Padang, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan dia menyikapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dipilih lewat DPRD.

Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental yang termuat dalam Konstitusi Indonesia, dan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah manifestasi konkret dari kedaulatan tersebut.

Lebih jauh, PUSaKO menyoroti bahwa wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang sudah dibangun sejak era reformasi. UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat dengan sejajar.

"Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya," kata dia mengingatkan.

Ia menjelaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sementara, kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan dan kebijakan daerah sistem checks and balances.

Hal ini hanya dapat berfungsi dengan baik apabila keduanya memiliki legitimasi yang setara dari rakyat. Oleh karena itu, jika kepala daerah dipilih DPRD maka keseimbangan tersebut akan terganggu karena kepala daerah akan berada dalam posisi yang lebih lemah dan tergantung kepada DPRD, jelasnya.

Terakhir, dia turut menyinggung data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat dari 239 kasus korupsi pada 2004, sebanyak 102 kasus melibatkan anggota DPRD. Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai sejak 2004 justru hadir sebagai respons dan koreksi atas kegagalan sistem pemilihan melalui DPRD.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |