Progras pembayaran PKB wilayah Jakbar hampir capai 90 persen

2 months ago 28

Jakarta (ANTARA) - Progres pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah Jakarta Barat (Jakbar) telah mencapai 89,59 persen dari target 101 persen pada 2025.

“Dari target 101 persen, PKB kita baru 89,59 persen. Saya minta para camat dan lurah memaksimalkan penyampaian berkas imbauan PKB kepada masyarakat. Gunakan pendekatan wilayah seoptimal mungkin,” kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, Selasa.

Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyampaian Surat Imbauan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Belum Daftar Ulang (BDU).

Menurut Firman, diterapkannya kebijakan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dapat menjadi momen agar target pembayaran PKB tercapai.

Lebih lanjut, Firman juga menekankan pentingnya pemanfaatan momentum Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Jakarta Barat yang akan digelar pada Minggu, 23 November 2025.

“Jangan hanya mengimbau, tapi bawa warganya. Kalau bisa 20 atau 50 warga hadir dan langsung membayar PKB di lokasi HBKB,” tambahnya.

Sementara itu, Kasuban Pendapatan Jakarta Barat, Kadar, menyampaikan bahwa tiga jenis pajak telah melampaui angka 100 persen, yaitu Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik dengan capaian 107 persen, PBBKB 103 persen, dan PBB P2 103 persen.

"Tapi beberapa jenis pajak masih menghadapi tantangan, seperti BPHTB yang baru mencapai 45,70 persen," kata dia.

Ia berharap kebijakan penghapusan sanksi serta kemudahan layanan, termasuk mobil Samsat keliling dan pelayanan di HBKB, dapat semakin mempermudah wajib pajak.

“Dengan penghapusan sanksi dan layanan yang makin dekat dengan warga, kami berharap makin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Lebih jauh, Kepala UPP-PKB Jakarta Barat, Carto, melaporkan pada hari ini 18 November 2025, telah distribusikan 5.600 surat imbauan PKB ke delapan kecamatan.

"Di antaranya Cengkareng sebanyak 600 surat, Grogol Petamburan 700 surat, Kalideres 500 surat, Kebon Jeruk 700 surat, Kembangan 600 surat, Palmerah 600 surat, dan Tambora 1.199 surat," kata dia.

Surat-surat tersebut ditujukan kepada wajib pajak dengan potensi kendaraan bermotor yang tercatat pada masing-masing wilayah.

Selain penyampaian surat, pihaknya juga melakukan berbagai strategi lain seperti layanan mobil Samsat keliling di pusat perbelanjaan, kegiatan pintu ke pintu, serta rencana penerapan tax clearance bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Jakarta Barat, Samsat Jakarta Barat bekerja sama dengan jajaran Walikota Jakarta Barat untuk menyampaikan Surat Imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) atas tunggakan PKB," kata dia.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan dan pendapatan daerah.

"Melalui distribusi surat imbauan ini, diharapkan para wajib pajak dapat segera melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya sehingga tercipta tertib administrasi dan kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta," ucap Carto.

Diketahui, Pemkot Jakarta Barat menargetkan pencapaian 101 persen untuk PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Adapun Kekurangan penerimaan saat ini meliputi Rp241 miliar untuk PKB dan Rp114 miliar untuk BBNKB.

Baca juga: Ini hasil investigasi perusakan aset Pemprov DKI di Kembangan

Baca juga: Pemkot Jakbar petakan kondisi faktual kawasan Kota Tua

Baca juga: Pelayanan pajak Samsat di UP PKB Jakbar tetap normal selama Ramadhan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |