Jakarta (ANTARA) - Polri mengidentifikasi empat korban dalam kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa keempatnya merupakan korban dari dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu tersangka MS dan MJ.
Dari tersangka MS, kata dia, terdapat tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” katanya.
Brigjen Pol. Nurul menyebut bahwa hubungan tersangka MS dengan korban dewasa adalah adik ipar. Korban difoto oleh tersangka saat sedang tidur.
Sedangkan korban anak adalah anak dari kakak ipar MS, sehingga MS merupakan paman dari korban. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.
“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” katanya.
Baca juga: Polri tetapkan enam tersangka terkait konten inses di grup Facebook
Sementara itu, jumlah korban dari tersangka MJ adalah satu orang yang merupakan anak perempuan berusia 7 tahun atau di bawah umur. Dia mengatakan korban merupakan anak tetangga MJ.
“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya.
Brigjen Pol. Nurul mengatakan bahwa Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka menelusuri alat bukti digital guna mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah.
Baca juga: Kemenag: Relasi mahram dijadikan objek fantasi perilaku menyimpang
Baca juga: Anggota DPR minta polisi bongkar kasus grup inses sampai tuntas
Selain penindakan, Direktorat PPA-PPO juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta instansi terkait dalam rangka pemulihan para korban, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta pemerintah daerah.
“Dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen keperluan korban yang meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Para tersangka berperan mengunggah konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025