Polisi terima laporan keluhan warga soal lapangan padel di Jaksel

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menerima laporan keluhan warga soal pembangunan lapangan padel yang mengganggu ketentraman lingkungan di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro dan sudah kita terima," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Murodih mengatakan anggota kepolisian tengah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, pihaknya juga akan meminta keterangan para saksi termasuk pengelola lapangan padel.

"Nanti kita akan minta juga keterangan-keterangan dari saksi-saksi mungkin yang menguatkan," ucapnya.

Ke depan, pihaknya kemungkinan juga akan memeriksa laporan lainnya terkait keluhan pembangunan lapangan padel.

"Kalau memang itu ada laporan dari masyarakat tentang masalah itu, ya kita akan tindak lanjuti," ucapnya.

Baca juga: Warga lapor polisi soal pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama

Adapun terlapor disangkakan Pasal 256 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur pidana bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan/tempat umum tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya, yang mengakibatkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Sebelumnya, warga melapor kepada polisi terkait pembangunan lapangan padel yang mengganggu ketentraman lingkungan di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Februari 2026 pukul 18.37 WIB.

Pada 25 Desember 2025, korban mengetahui di depan rumahnya sedang ada proyek pembangunan lapangan padel, yang pengerjaannya kerap dilakukan sampai larut malam.

Karena merasa terganggu, korban kemudian menyurati lurah setempat dan dilakukan mediasi. Namun, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari, bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan.

Atas kejadian tersebut, korban pun merasa dirugikan, dan selanjutnya melapor kepada kepolisian.

Baca juga: Manajemen padel Cilandak tunggu kepastian aturan di zona komersial

Baca juga: Pram minta lapangan padel di permukiman warga dipasangi peredam suara

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |