Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus dua orang penjual ribuan obat keras tanpa izin edar di Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar menyebut para pelaku melancarkan aksinya dengan menyamarkan tempat transaksi tersebut layaknya toko sembako atau warung kelontong.
"Polsek Metro Tamansari telah mengungkap dan mengamankan peredaran obat-obatan terlarang berupa beberapa obat-obatan seperti Tramadol, Excimer, dan lain sebagainya," ujar Bobby, Sabtu.
Polisi menyita total 3.000 butir obat keras yang dijual secara ilegal tanpa izin edar dalam penggerebekan tersebut.
"Antara lain 1.500 butir Tramadol, 1.325 Excimer, dan sisanya lagi adalah obat-obatan jenis lainnya, berikut juga dengan dua HP milik pelaku dan juga uang tunai sejumlah Rp669 ribu hasil penjualan pada hari itu," ujar Bobby.
Adapun, untuk mengelabui warga dan polisi, kedua tersangka menyamarkan aktivitas jual beli obat keras itu dengan membuka usaha warung kelontong.
Warung itu pun beroperasi seperti biasa dengan tetap menjual barang-barang kebutuhan pokok pada umumnya.
"Toko tersebut berkedok sebagai toko sembako. Jadi dia kayak warung kelontongan gitu. Namun tidak 24 jam, warga sekitar enggak ada yang tahu kalau itu jual obat," ucapnya.
Bobby menyebut obat-obatan keras itu tidak dipajang secara terang-terangan di etalase warung.
Pelaku menyimpannya di bagian dalam dan hanya melayani pembeli yang memberikan kode-kode rahasia untuk bertransaksi.
"Ditaruhnya di belakang, tidak diperlihatkan secara langsung. Jadi mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui. Berdasarkan dari keterangan dari tersangka mereka pakai kode-kode tertentu untuk yang mau beli," ungkap Bobby.
Menurut Bobby, warung tersebut baru beroperasi mengedarkan obat keras selama kurang lebih sepuluh hari.
Pelanggannya pun beragam, menyasar berbagai rentang usia mulai dari anak-anak muda hingga orang dewasa.
Obat keras tersebut dibanderol dengan harga yang cukup murah, yakni Rp10 ribu per strip.
Bobby menaksir omzet harian para pelaku jauh melebihi nominal uang tunai yang disita petugas di lokasi.
"Yang diamankan kan barang buktinya uang tunai Rp669 ribu, itu pada saat pelaksanaan kita mengamankan pada saat sore hari. Dibukanya toko ini bisa sampai malam hari, sekitar jam 8 malam. Jadi ya bisa kita ketahui bahwa keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut bisa lebih dari Rp669 ribu dalam sehari," tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi dan penyuplai obat-obatan tersebut.
"Sementara untuk hal seperti itu masih kami dalami terkait masalah peredaran ke mana, dan juga penyuplai terkait masalah dana, dan juga penyuplai obat-obatan," kata Bobby.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum atas Undang-undang Kesehatan.
"Perkara tersebut dikenakan oleh Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Egy.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan pasal tambahan yaitu Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaana fermasi tanpa memiliki keahlian ataupun kewenangan.
Baca juga: Kriminal kemarin, prostitusi anak hingga obat keras di kios kosmetik
Baca juga: Polisi sita ribuan obat keras usai gerebek kios kosmetik di Jaktim
Baca juga: Kriminal sepekan, penindakan judi online hingga tawuran di Jaktim
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































