Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertimbangkan pemberian status tahanan kota pada kliennya, jika perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara.
"Ini sesuai ketentuan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama," kata Dodi saat membacakan nota keberatan alias eksepsi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Dia mengatakan penahanan badan merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras (extraordinary measure) dan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir apabila terpenuhi alasan kuat serta didukung bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sebagaimana Pasal 100 ayat (5) KUHAP lama.
Apalagi, kata dia, mengingat Nadiem merupakan figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri.
Selain itu, tambah Dodi, kliennya merupakan sosok figur ayah yang memiliki empat orang anak yang masih kecil, memiliki kondisi kesehatan yang terganggu akibat operasi laser fitsula (FiLaC), serta bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik sehingga tidak ada alasan objektif untuk menahan secara fisik.
"Penahanan rumah atau penahanan kota tetap menjamin kelancaran proses hukum tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat pemohon yang masih berstatus belum tentu bersalah," katanya.
Baca juga: Nadiem Makarim minta dibebaskan di kasus korupsi "laptop Chromebook"
Dodi menuturkan status tahanan kota merupakan penahanan alternatif apabila permohonan pembebasan maupun penangguhan penahanan kliennya tidak dikabulkan majelis hakim.
Menurut dia, hal tersebut demi prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan asas hukum acara pidana.
Eksepsi disampaikan kuasa hukum Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Dalam kasus itu, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Baca juga: Nadiem: Kekayaan saya di LHKPN meningkat karena harga saham GoTo naik
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Didakwa terima Rp809 miliar, Nadiem: Tak sepeser pun masuk ke kantong saya
Baca juga: Jaksa: Nadiem jalankan pengadaan "Chromebook" untuk kepentingan bisnis
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































