Petinggi Grup BJU didakwa rugikan negara Rp1,06 triliun di kasus LPEI

1 week ago 11
"Terdakwa telah melakukan perbuatan hukum, yaitu memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,"

Jakarta (ANTARA) - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi LPEI.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Husin Madya mengungkapkan kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan hukum, yaitu memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin malam.

JPU menjelaskan perbuatan Hendarto dilakukan bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama-sama dengan para pejabat LPEI tersebut, yakni menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Lalu, merekayasa pembuatan cover note alias surat keterangan sementara notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI serta menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hendarto bersama para pejabat LPEI juga diduga menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna, merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, serta menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Kemudian, melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama serta merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).

Selain itu, Hendarto turut didakwa menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI serta menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kejati DKI tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi LPEI

Baca juga: Kriminal kemarin, korupsi LPEI hingga puluhan pelat motor diamankan

Baca juga: Kejati DKI sita kebun sawit hingga mobil mewah terkait korupsi LPEI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |