Jakarta (ANTARA) - Lembaga pendidikan Islam, baik madrasah, pesantren, maupun sekolah Islam terpadu, selama ini memainkan peran strategis dalam membentuk generasi yang berilmu dan berakhlak.
Peran tersebut tidak hanya tercermin dalam capaian akademik, tetapi juga dalam pembentukan karakter, nilai moral, serta penanaman etika sosial yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.
Di banyak daerah, lembaga pendidikan Islam bahkan berfungsi sebagai pusat penguatan sosial dan kultural yang menjangkau lapisan masyarakat paling dasar.
Namun, di balik peran yang besar itu, persoalan pendanaan masih menjadi tantangan mendasar yang kerap menghambat laju pengembangan kualitas pendidikan.
Keterbatasan sumber pembiayaan sering kali memaksa lembaga pendidikan Islam berjuang keras sekadar untuk mempertahankan standar layanan minimal, apalagi untuk melakukan lompatan kualitas yang signifikan.
Situasi semacam ini bukan hal baru dan cenderung berlangsung lama serta berulang dari tahun ke tahun.
Ketergantungan pada sumber dana yang terbatas, minimnya inovasi finansial, serta lemahnya tata kelola keuangan menjadi realitas yang sulit diabaikan.
Dalam banyak kasus, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kekurangan dana, tetapi juga karena belum optimalnya sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan.
Akibatnya, lembaga pendidikan kerap berada pada posisi reaktif, bukan proaktif, dalam menghadapi berbagai tantangan finansial.
Pendanaan bukan sekadar persoalan kecukupan dana operasional, melainkan menyangkut keberlanjutan lembaga secara keseluruhan.
Aspek ini menentukan kemampuan lembaga untuk bertahan dalam jangka panjang sekaligus beradaptasi dengan perubahan lingkungan pendidikan yang semakin kompetitif.
Pendanaan yang sehat dengan demikian menjadi prasyarat utama bagi keberlangsungan misi pendidikan Islam itu sendiri.
Tanpa sistem pendanaan yang sehat dan mandiri, lembaga pendidikan Islam akan kesulitan beradaptasi dengan tuntutan zaman, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya pendidik, pembaruan kurikulum, hingga pemanfaatan teknologi pendidikan.
Tantangan globalisasi, digitalisasi, dan perubahan karakter peserta didik menuntut respons yang cepat dan terukur, sesuatu yang hanya mungkin dilakukan jika lembaga memiliki fleksibilitas finansial yang memadai.
Sebagian besar lembaga pendidikan Islam hingga kini masih mengandalkan dana dari pemerintah dan iuran peserta didik sebagai sumber utama pembiayaan.
Pola ini pada satu sisi membantu menjaga keberlangsungan operasional, namun di sisi lain membatasi ruang gerak lembaga dalam mengembangkan program-program strategis. Ketergantungan yang terlalu besar juga menyisakan risiko struktural yang tidak kecil.
Ketergantungan tersebut menempatkan lembaga pendidikan pada posisi yang rentan. Perubahan kebijakan, keterlambatan penyaluran bantuan, atau penurunan daya beli masyarakat dapat berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.
Dalam situasi tertentu, lembaga bahkan terpaksa menunda program pengembangan yang sejatinya sudah mendesak untuk dilakukan.
Ketika anggaran terbatas, aspek yang paling sering dikorbankan adalah pengembangan guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta inovasi pembelajaran.
Padahal ketiga aspek tersebut merupakan penentu utama mutu pendidikan. Pengorbanan yang terjadi secara berulang dalam jangka panjang pada akhirnya berdampak langsung pada kualitas lulusan sekaligus kepercayaan publik.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan daya saing lembaga pendidikan Islam dibandingkan dengan lembaga pendidikan lain yang memiliki sistem pendanaan lebih stabil dan beragam.
Jika tidak segera diatasi, kesenjangan kualitas tersebut dapat semakin melebar dan mengurangi peran strategis pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Kemenag luncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, dorong kemandirian
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































