Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta 1 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan.
Selain pidana penjara, Djunaidi dan Aditya pun dijatuhi hukuman denda dengan masing-masing sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta Rp50 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.
"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Hakim ketua menyatakan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2024-2025 tersebut, kedua terdakwa terbukti telah memberikan suap sebanyak 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,52 miliar kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Adapun suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Dengan demikian, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi serta telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun demikian, perilaku kedua terdakwa yang belum pernah dihukum dan bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai keadaan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
"Khusus Djunaidi, dinilai telah lanjut usia dan menderita penyakit degenaratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak, sehingga meringankan hukuman," ucap Hakim Ketua.
Putusan Majelis Hakim tersebut tak berbeda jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya. Untuk Djunaidi, vonis penjara maupun denda yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan.
Sementara untuk Aditya, putusan yang dikenakan sedikit lebih ringan dari tuntutan, yakni 3 tahun dan 4 bulan penjara. Namun untuk besaran denda yang dijatuhkan tetap sama.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































