Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi

2 weeks ago 20

Jakarta (ANTARA) - Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyatakan tidak pernah mengajukan rehabilitasi untuk kliennya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami tidak (mengajukan rehabilitasi, red). Kami hanya konsentrasi di proses hukumnya kemarin itu," ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ia mengaku baru mengetahui pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi melalui pemberitaan di media massa.

"Tahunya dari pemberitaan tadi," katanya.

Hingga pukul 19.39 WIB, Soesilo menjelaskan pihaknya belum mendapatkan salinan surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dari pemerintah.

"Saya belum mendapatkan juga," ujarnya.

Baca juga: Pengacara berterima kasih kepada Presiden atas rehabilitasi Ira Puspadewi

Walaupun demikian, dia mengatakan pada saat ini hanya ingin kliennya bersama dua terdakwa lain dapat segera dibebaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Istana: Usulan rehabilitasi Presiden atas perkara ASDP datang dari DPR

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Baca juga: Tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN divonis penjara hingga 4,5 tahun

Baca juga: Kasus akuisisi PT JN, Hakim Ketua nyatakan bukan tindak pidana korupsi

Baca juga: Hakim tegaskan kasus akuisisi PT JN diadili dengan alat bukti sah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |