Malang (ANTARA) - Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), Joko Budi Santoso memproyeksikan jika penindakan rokok ilegal tidak dituntaskan, sektor IHT akan terus tertekan.
"Penurunan produksi akan terus terjadi, dimana produksi rokok pabrikan legal 2025, sebesar 307,8 miliar batang atau turun sekitar 3 persen dari 2024, dan penerimaan cukai hanya tercapai sebesar 92,10 persen atau sekitar Rp211,9 triliun dari target sebesar Rp230,09 triliun pada 2025," kata Joko Budi di Malang, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengatakan penurunan produksi terjadi selama tiga tahun terakhir, karena serangan rokok ilegal dan kebijakan cukai yang masih eksesif, sementara daya beli masyarakat relatif stagnan.
Ia menilai rencana penambahan layer untuk mengadopsi rokok ilegal ke ranah legal dalam upaya mengatasi kebocoran penerimaan negara karena maraknya rokok ilegal, kurang tepat, karena proyeksi penerimaan dari kebijakan tersebut tidak signifikan.
"Kebijakan ini justru merusak iklim usaha sektor IHT dan mengabaikan para pabrikan rokok yang sudah patuh dengan ketentuan kebijakan perpajakan dan cukai," ujarnya.
Seharusnya, lanjutnya, penindakan rokok ilegal diperkuat dengan penguatan alokasi penegakan hukum melalui peningkatan alokasi anggaran penindakan rokok ilegal dan perubahan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari 10 persen menjadi setidaknya dua kalinya dan ini dapat dituangkan dalam revisi PMK 72/2024.
Selain itu, kesungguhan dalam penindakan rokok ilegal juga diperkuat melali sinergi antara aparat penegak hukum, karena tim bea cukai sangat terbatas untuk mengkover wilayah pemasaran rokok ilegal. Kuncinya, menembus wilayah produksi, produsennya yang dibabat habis.
Oleh sebab itu, kata Joko, perlindungan pasar oleh pemerintah perlu dilakukan agar penerimaan cukai dapat kembali meningkat.
Karena, katanya, sektor IHT tidak hanya berperan strategis bagi penerimaan negara, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja, dan berbagai linkage IHT seperti pertanian tembakau dan cengkeh, UMKM, dan berbagai pelaku usaha di rantai pasok sektor IHT, sekitar 6-7 juta pelaku usaha dan karyawan di sektor ini dapat terancam.
Menurut Joko, sudah seharusnya kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara yang salah satunya berupaya menambah layer cukai dapat dipertimbangkan kembali dan dikaji lebih mendalam, serta mengajak berbagai pemangku kepentingan, khususnya pabrikan rokok untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat untuk keadilan dan kesinambungan IHT.
“Jangan sampai kebijakan penambahan layer justru merusak iklim usaha sektor IHT dan tidak berdampak signifikan bagi penerimaan negara,” ucapnya.
Baca juga: Formasi usulkan relaksasi regulasi terkait industri rokok
Baca juga: BNN Tangerang ajak masyarakat waspadai tren vaping berisi zat bahaya
Baca juga: Bea Cukai: Penyitaan rokok ilegal meningkat 35 persen tahun ini
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































