Makassar (ANTARA) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgouwansyah, mengatakan kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Sulsel memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam kerangka Asta Cita.
Cheka saat menjadi narasumber RLC di Makassar, Minggu, mengatakan model penguatan kepemimpinan ASN yang dilaksanakan Pemprov Sulsel patut diapresiasi dan memiliki potensi untuk direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.
“Saya secara pribadi dan prinsip mengapresiasi kegiatan Ramadhan Leadership Camp ini,” sebutnya.
“Kenapa tidak (dicontoh)?. Daerah tentu punya skema dan strategi masing-masing. Mengumpulkan eksekutif dalam satu forum seperti ini adalah hal yang baik,” lanjut Cheka.
Ia menegaskan, tujuan utama kegiatan semacam ini adalah memastikan seluruh program pemerintah daerah dapat dieksekusi secara selaras dengan kebijakan nasional.
“Pertama, kita harus memastikan sinergitas tetap berjalan. Itu bisa dilakukan melalui dua hal, yakni kejelasan kebijakan dan komunikasi yang efektif antara pusat dan daerah. Dengan begitu, arahan pusat dapat diterjemahkan dan dieksekusi secara tepat di daerah,” jelasnya.
Baca juga: Kemendagri minta pemda gerak cepat tangani kenaikan harga
Dalam pembekalannya, Cheka juga mengulas klasifikasi urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus menegaskan tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah.
Tujuan tersebut meliputi pemerataan dan keadilan distribusi pembangunan regional, mendorong inovasi dan terobosan pelayanan publik, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, penguatan kehidupan demokratis, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, otonomi daerah diarahkan untuk menjaga hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah juga bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat, memperkuat sinergi peran dan fungsi kementerian/lembaga serta DPRD yang didukung perangkat daerah yang andal, serta menumbuhkan prakarsa dan kreativitas di daerah.
Namun demikian, Cheka mengingatkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.
Baca juga: Kemendagri apresiasi kecepatan Pemkab Yahukimo stabilkan keamanan
Terkait evaluasi pelaksanaan otonomi daerah selama hampir 25 tahun terakhir, Cheka menyampaikan bahwa secara umum indikator makro nasional menunjukkan tren yang semakin membaik.
“Hampir seluruh indikator makro, mulai dari pertumbuhan ekonomi, usia harapan hidup, hingga akses air bersih, secara keseluruhan membaik. Tahun 2020 sempat menjadi tantangan besar akibat pandemi Covid-19, ketika pertumbuhan ekonomi anjlok dan pendapatan per kapita menurun,” ungkapnya.
Untuk Sulawesi Selatan, Cheka menilai capaian daerah ini relatif sejalan dengan tren nasional, bahkan menunjukkan kinerja yang menonjol pada sejumlah urusan pemerintahan.
Berdasarkan gambaran umum evaluasi kinerja urusan pemerintahan provinsi seluruh Indonesia tahun 2024, urusan pendidikan di Sulawesi Selatan berada pada skor sangat tinggi, yakni 4,5 (rentang tertinggi 4,21–5,00). Urusan kesehatan juga mencatat nilai 4,5.
Baca juga: BSKDN Kemendagri susun strategi komunikasi kebijakan pada era digital
Sementara itu, urusan sosial di Sulawesi Selatan mencatat indeks tertinggi secara nasional dengan nilai 5, disusul urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) dengan nilai 4,8.
Cheka menegaskan bahwa capaian tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan melalui pemahaman peran masing-masing unsur pemerintahan.
“Setiap unsur harus memahami posisinya dan memberikan kontribusi terbaik. Ujung dari semua ini adalah satu, yakni kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dirjen Odta Kemendagri Cheka Virgouwansyah membawakan materi pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp di Asrama Haji Makassar, Sulsel, Minggu,(22/2/2026).ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel. Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































