Pemkot Jakut batasi jam operasional truk trailer

2 months ago 15

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing pada pagi dan sore hari untuk meningkatkan keselamatan warga yang menggunakan lajur tersebut.

Kendaraan besar seperti truk besar, trailer, dan kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pagi hari, yakni pukul 06.00–09.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00–21.00 WIB. Namun, pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.

"Upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga," kata Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat didampingi Kepala Suku Dinas Perhubungan Hendrico Tampubolon di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, langkah pembatasan ini diambil semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga mengingat jalan itu hanya memiliki lebar sekitar 15–16 meter.

Sementara jalur ini sering dilalui trailer besar serta warga yang mengantar anak sekolah hingga berangkat kerja. "Risikonya tinggi sekali,” kata Hendra.

Baca juga: Pelindo II tunggu kajian pembatasan operasional truk kontainer

Menurutnya, berbagai kecelakaan yang terjadi selama ini menjadi dasar kuat perlunya pengaturan.

"Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan truk trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.

"Hari ini uji coba kedua. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan warga dan aktivitas usaha.

“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” kata Hendrico.

Uji coba pembatasan akan dilakukan selama sebulan, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi yang akan menentukan apakah pembatasan diperluas ke ruas jalan lainnya atau tidak.

Kendaraan-kendaraan truk itu yang ingin keluar atau masuk pool, maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai. Untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui jalur alternatif yang meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, dan Jalan Ujung Pandang.

Baca juga: Pengendara sepeda motor tewas terlindas truk trailer di Jakut

Baca juga: Truk trailer dan sepeda motor terbakar akibat kecelakaan di Cilincing

Baca juga: Wanita pengendara sepeda motor tewas tergilas trailer di Cilincing

Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Kalibaru, Caharudin menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Jakarta Utara dan jajaran yang telah merealisasikan keinginan warga sejak lama.

Menurut dia, jalan tersebut kerap dilintasi kendaraan besar (trailer) yang mana ukuran jalan Cilincing Raya ini tidak terlalu besar.

"Kami sangat mendukung aturan lalu lintas ini. Karena kalau pagi banyak anak sekolah, sehingga dikhawatirkan terjadi kecelakaan. Kami harap program ini dapat berjalan lancar selamanya dan warga kita juga semakin aman dan nyaman," ujarnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |