Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka opsi penutupan operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seiring pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pemerintah pusat terkait masa depan kawasan tersebut.
“Apakah tetap menjadi kebun binatang dengan konsep seperti sekarang, dengan konsep yang berbeda, atau bahkan bukan kebun binatang,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.
Farhan menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kewenangan lintas instansi.
Baca juga: Peneliti sejarah: Lahan Bandung Zoo bukan milik perorangan
Ia menambahkan aset Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemkot Bandung, sementara pengawasan satwa dilindungi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Satwa-satwa dilindungi merupakan titipan negara dan makanannya masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” kata Farhan.
Ia menegaskan selama proses pembahasan berlangsung, Kebun Binatang Bandung tetap difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat diakses masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Bandung tegaskan Bandung Zoo belum dapat beroperasi
“Sekarang tetap menjadi ruang terbuka hijau untuk publik. Di dalamnya ada satwa-satwa dilindungi yang kita jaga bersama. Masyarakat masih bisa berkunjung selama mengikuti peraturan keluar-masuk,” ucap Farhan.
Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan final terkait opsi yang akan dipilih. Seluruh alternatif masih terbuka dan masih dalam tahap kajian bersama.
“Belum tahu arahnya ke mana. Ketiganya masih terbuka. Targetnya paling lama dalam dua bulan ke depan sudah ada keputusan bersama,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Baca juga: Pemkot Bandung pastikan Bandung Zoo tetap jadi ruang terbuka hijau
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































