Pemkab Pasaman Barat luncurkan "Satu ASN lindungi satu pekerja rentan"

1 month ago 20

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meluncurkan inovasi "Satu aparatur sipil negara (ASN) lindungi satu pekerja rentan" sebagai upaya memperluas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sektor informal.

Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Senin, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui gerakan satu ASN lindungi satu pekerja rentan. Kita ingin membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial di kalangan ASN," katanya.

Menurutnya setiap ASN memiliki peran strategis untuk membantu masyarakat pekerja informal agar memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Baca juga: Pengamat: PRT butuh UU agar bisa akses jaminan sosial yang layak

Ia juga menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan serta menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan risiko sosial ekonomi di daerah.

Inovasi ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar.

Sebagai implementasi di tingkat daerah, Bupati Pasaman Barat telah menerbitkan surat edaran yang mendorong setiap ASN untuk melindungi minimal satu pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.

Sebagai simbol dimulainya program tersebut, dilakukan penyerahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis oleh sejumlah pejabat daerah.

Baca juga: Polewali Mandar lindungi 25.714 pekerja rentan melalui Jamsostek

Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail melindungi seorang asisten rumah tangga dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Selanjutnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Muharram memberikan perlindungan kepada seorang tukang langsir sawit, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Armen melindungi seorang pekerja petani sawit.

Pemkab Pasaman Barat juga menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang telah melindungi seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Juga penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berperan aktif sebagai penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan serta pemberian santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.

Baca juga: Empat pemda Papua Barat siapkan Rp14,15 miliar lindungi pekerja rentan

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |