Pasca-cemaran Cs-137, Komisi VII DPR dorong penguatan deteksi radiasi

2 weeks ago 11
Informasi awal menunjukkan kemungkinan cemaran sudah terjadi sejak 2021. Limbahnya disebut-sebut dipakai untuk benahi jalan. Itu bisa kemana-mana. Ini berbahaya sekali

Cilegon (ANTARA) - Komisi VII DPR RI mendorong penguatan perangkat deteksi limbah radioaktif di kawasan industri pasca-cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

DPR menegaskan isu keselamatan lingkungan akan menjadi salah satu prioritas dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kawasan Industri.

Pimpinan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII, Chusnunia, di Kota Cilegon, Kamis, mengatakan kementerian terkait mengakui keterbatasan alat pendeteksi radiasi sehingga pengawasan limbah berbahaya belum optimal.

Ia mempertanyakan mengapa indikasi cemaran justru pertama kali diketahui dari pihak luar, bukan dari sistem pemantauan pemerintah sendiri.

“Informasi awal menunjukkan kemungkinan cemaran sudah terjadi sejak 2021. Limbahnya disebut-sebut dipakai untuk benahi jalan. Itu bisa kemana-mana. Ini berbahaya sekali,” ujarnya.

Ia menilai penempatan industri yang memiliki potensi radioaktif harus berada di lokasi yang benar-benar terpisah dari industri lain yang memproduksi pangan, pakan ternak, atau barang konsumsi.

Baca juga: Komisi X DPR kawal Kota Kapur di Babel jadi Cagar Budaya Nasional

“Bayangin saja, pakan ternak di dekat situ, alas kaki juga dekat. Banyak hal yang tidak terduga terjadi,” katanya.

Chusnunia mendorong penataan ulang zonasi kawasan industri dengan memasukkan aspek risiko radiasi dalam desain, sehingga industri berisiko tinggi berada di bawah pengawasan yang lebih ketat dan berkala. Menurut dia, pengawasan radiasi harus menjadi standar wajib yang tak bisa ditawar.

Selain persoalan limbah radioaktif, Komisi VII juga menyoroti tingginya tingkat polusi udara berdasarkan pemantauan kualitas udara di kawasan tersebut. “Warnanya orange dan merah. Tingkat polusinya tinggi dan dirasakan semua orang,” ujarnya.

DPR menilai penggunaan energi rendah emisi perlu menjadi ketentuan wajib dalam kawasan industri, disertai pengetatan baku mutu polusi untuk melindungi warga sekitar. “Kawasan industri harus memperhatikan lingkungan, bagaimana polusi bisa kita tekan seminimum mungkin,” katanya.

Menurut Komisi VII, pembahasan RUU Kawasan Industri akan difokuskan pada penguatan pengawasan limbah berbahaya, standar keamanan radiasi, dan persyaratan lingkungan guna mencegah kasus dugaan cemaran semacam ini terulang kembali.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |