Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menegaskan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menjadi upaya memastikan kehadiran negara dalam melindungi, melayani, dan memenuhi hak masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI), Rahmadi Indra Tektona, di Jakarta, Rabu, mengatakan enam lembaga yang tergabung dalam KuPP memiliki semangat yang sama dalam memperkuat perlindungan masyarakat.
“Meskipun mandat kami berbeda, saya meyakini ruang kerja sama antarlembaga sangat luas dan penting untuk terus diperkuat,” ujar Rahmadi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan lembaga yang tergabung dalam KuPP meliputi Ombudsman RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: ORI harap peningkatan kerja sama pencegahan penyiksaan dengan Denmark
Rahmadi berharap KuPP dapat membangun komunikasi yang lebih baik melalui pertukaran pandangan dan penyusunan langkah bersama secara konkret.
Menurut dia, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.
Untuk memperkuat sinergi tersebut, Ombudsman RI menggelar pertemuan strategis bersama anggota KuPP di Jakarta, Selasa (12/5).
Baca juga: Komnas luncurkan kajian pengalaman perempuan menghadapi hukuman mati
Pertemuan itu juga menjadi momentum memperkenalkan jajaran pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 serta menyelaraskan program kerja dalam penguatan pengawasan dan pencegahan penyiksaan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah program pada periode 2025-2026 saat Ombudsman RI menjadi koordinator KuPP.
Program yang dibahas meliputi advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas internal dan mitra, pemantauan dan pelaporan bersama, pendidikan publik, serta dialog konstruktif.
Pertemuan itu turut dihadiri anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan dan Abdul Ghoffar, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Ketua Komnas Perempuan Sondang Friska, Ketua LPSK Achmadi, Komisioner KPAI Dian Sasmita, serta Komisioner KND Fatimah Asri dan Jonna Aman Damanik.
Baca juga: KuPP: Tak ada keadilan yang dapat dibangun di atas penderitaan
Baca juga: Hari Anti Penyiksaan, Komnas soroti kekerasan seksual oleh aparat
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah serius cegah penyiksaan lewat sinergisitas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































