Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan penyederhanaan klasifikasi beras yang beredar di masyarakat dengan menghapus beras fortifikasi dan menetapkan hanya jenis premium serta medium.
Firman mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha sekaligus mencegah munculnya persoalan berulang dalam sektor perberasan nasional.
"Beras fortifikasi itu volume kebutuhannya kan kecil, udah tiadakan aja. Itu kalau nanti dibiarkan, ya menjadi mainan politik lagi. Isu lagi, isu lagi. Nah, ini yang harus dipangkas," kata Firman dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Isu kecurangan beras fortifikasi muncul setelah pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga komposisi yang tercantum pada kemasan tidak mencerminkan kandungan sebenarnya.
Menurut Firman, beras fortifikasi sebenarnya memiliki tujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama untuk mendukung penanganan stunting, namun pelaksanaannya harus sesuai ketentuan.
"Tetapi faktanya, kalau (temuan) itu benar, itu kan memang banyak manipulasi. Manipulasi terhadap spek-spek itu bahwa untuk vitamin yang dicampurkan itu tidak sesuai. Ini kalau kita melihat temuan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian dan aparat penegak hukum kemarin pada waktu diumumkan," ucapnya.
Firman menilai dugaan ketidaksesuaian tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kualitas pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
Sebagai Anggota Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, Firman mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran agar praktik yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
Namun, untuk menghindari polemik berkepanjangan, Firman mengusulkan fortifikasi tidak dilakukan pada komoditas beras, melainkan dapat diarahkan pada pangan alternatif seperti tepung.
Baca juga: Anggota DPR meminta beras fortifikasi sesuai klaim gizi demi konsumen
Baca juga: Mentan: Beras premium di ritel aman usai 25 merek fortifikasi ditarik
Ia menyampaikan beras yang beredar di masyarakat cukup dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu beras premium dan beras medium dengan standar mutu yang jelas.
Menurut Firman, standar beras premium dan medium telah memiliki acuan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) serta ketentuan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) yang mengatur kualitas seperti kadar air dan persentase beras patah.
"Supaya tidak terjadi manipulasi terhadap beras yang beredar di masyarakat, maka harus ada kepastian mengenai standar produk," katanya.
Menurut Firman, penghentian beras fortifikasi tidak akan mengganggu pasokan nasional karena volume konsumsi produk tersebut relatif kecil dibandingkan kebutuhan beras masyarakat secara umum.
Ia menegaskan pemerintah perlu menyelesaikan persoalan perberasan secara menyeluruh agar tercipta kepastian hukum, kepastian usaha, serta perlindungan konsumen.
"Kalau fortifikasi itu bermasalah, konsumsi fortifikasi kan cuma kecil, daripada menjadi isu politik terus-menerus, maka dihentikan saja agar ada penyelesaian," ujar Firman.
Firman berharap pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga tata kelola perberasan nasional melalui pengawasan yang kuat dan standar produk yang transparan.
"Karena ini kalau dibiarkan, maka akumulasi kerugian masyarakat yang dirugikan cukup besar. Kami tentunya harus melindungi hak-hak konsumen," kata Firman.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Amran paparkan bentuk pelanggaran 25 merek beras fortifikasi
Baca juga: 25 merek beras fortifikasi tak penuhi standar, ini daftarnya
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































