Foto: Ombudsman RI Perwakilan Lampung Bagian Pencegahan, Dodik Hermanto saat di wawancarai awak media.
RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi. Kompetensi petugas, fasilitas pelayanan, pengawasan internal, keterbukaan informasi hingga suara masyarakat menjadi indikator yang akan menentukan kualitas pelayanan rumah sakit tersebut.
Hal itu disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Lampung bagian pencegahan, Dodik Hermanto, saat ditemui dalam rangkaian penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD Jenderal Ahmad Yani MetroMetro, Selasa 11 Agustus 2026.
Dodik menjelaskan, terdapat dua aspek besar yang menjadi perhatian Ombudsman. Salah satunya adalah kualitas pelayanan, yang kemudian dinilai melalui empat dimensi, yakni input, proses, output dan pengaduan.
“Dimensi input ini kami melaksanakan wawancara kepada penyelenggara untuk mengetahui sejauh mana kompetensi dari penyelenggara layanan publik,” jelas Dodik.
Menurutnya, kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting. Sebab, kualitas SDM penyelenggara layanan diyakini memiliki hubungan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Bukan Cuma Petugas, Toilet hingga Ruang Tunggu Ikut Dinilai
Ombudsman juga memeriksa ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana yang digunakan masyarakat.
Mulai dari loket pelayanan, ruang tunggu, toilet, area parkir hingga fasilitas bagi kelompok rentan seperti pengguna kursi roda dan ibu menyusui menjadi bagian dari penilaian.
“Selain kompetensi SDM, kami juga menilai ketersediaan sarana prasarana, apakah memadai dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Tak berhenti di fasilitas fisik, Ombudsman juga meminta bukti terkait tata kelola internal rumah sakit.
Pengawasan internal menjadi salah satu indikator penting. Sebab, lemahnya pengawasan dinilai dapat membuka potensi terjadinya maladministrasi maupun meningkatkan risiko munculnya keluhan masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga menilai apakah tersedia mekanisme kompensasi bagi masyarakat apabila mengalami maladministrasi dalam pelayanan.
Informasi IGD Harus Jelas: Syarat, Alur, Biaya hingga Waktu Pelayanan
Keterbukaan informasi pelayanan juga menjadi perhatian serius.
Masyarakat harus dapat dengan mudah mengetahui informasi sebelum mengakses layanan. Misalnya, ketika datang ke IGD, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, alur pelayanan, biaya hingga estimasi waktu pelayanan.
“Ini memberikan kepastian bagi masyarakat. Sistem informasi layanan publik juga kami nilai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” terang Dodik.
Namun, indikator yang dianggap tidak kalah penting adalah penilaian langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ombudsman nantinya akan mewawancarai masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan untuk mengetahui pengalaman mereka secara langsung.
Mulai dari keramahan petugas, kualitas pelayanan hingga kecukupan fasilitas akan ditanyakan kepada pengguna layanan.
“Jadi Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola yang ada di instansi, tetapi apakah tata kelola ini kemudian manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ombudsman Soroti Potensi Keluhan yang Berujung Viral
Dodik juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat di RSUD Ahmad Yani.
Menurutnya, rumah sakit harus mampu memastikan setiap pengaduan yang masuk tercatat, dikelola dan mendapatkan kepastian penyelesaian.
“Harapan kami setiap pengaduan masyarakat itu bisa terkelola dengan baik dan memberikan kepastian penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan,” katanya.
Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat justru lebih memilih menyampaikan keluhan melalui media sosial hingga menjadi viral dibandingkan menggunakan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan rumah sakit.
“Jangan sampai masyarakat lebih senang memviralkan daripada menyampaikan pengaduan ke kanal resmi,” tegasnya.
Menurut Dodik, jika keluhan masyarakat masih banyak yang berujung viral, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengaduan yang tersedia.
Potensi Maladministrasi Harus Dideteksi Sebelum Terjadi
Ombudsman menegaskan penilaian bukan semata-mata untuk mencari kesalahan.
Sebaliknya, proses tersebut diarahkan untuk mendeteksi sejak awal potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.
“Harapan kami sebelum maladministrasi ini terjadi, kita sudah mendeteksi duluan. Potensi ini terjadi di sisi mana, kemudian kami sampaikan kepada direktur dan jajaran supaya segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaan,” jelas Dodik.
Dengan pola tersebut, Ombudsman berharap persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi masalah pelayanan yang lebih besar.
Ekspektasi Masyarakat terhadap RSUD Ahmad Yani Tinggi
Dodik mengakui tingginya aktivitas masyarakat di RSUD Ahmad Yani menunjukkan besarnya kebutuhan sekaligus ekspektasi masyarakat terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Saat melakukan pemantauan, tim melihat aktivitas masyarakat di IGD cukup tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian karena IGD merupakan salah satu pintu masuk utama pelayanan rumah sakit.
“Ekspektasi masyarakat pada rumah sakit ini sangat tinggi. Untuk itu kami berharap kualitas layanan di RSUD ini terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat sebagai pengguna layanan harus didengar agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan dan ekspektasi mereka.
“Jangan sampai kebijakan pelayanan publik yang kita kerjakan sebenarnya tidak dibutuhkan masyarakat. Masyarakat sangat penting kita dengar,” katanya.
Hasil Penilaian Dijadwalkan Disampaikan Desember 2026
Terkait jumlah pengaduan masyarakat mengenai pelayanan RSUD Ahmad Yani sepanjang 2026, Dodik belum dapat memberikan angka pasti.
Ia menjelaskan, penanganan pengaduan berada pada bidang lain di Ombudsman sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi dan validasi data terlebih dahulu.
Sementara hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik secara keseluruhan ditargetkan disampaikan pada Desember 2026.
Penilaian tersebut tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga sejumlah instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi vertikal.
Bagi RSUD Ahmad Yani, proses ini menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah kualitas pelayanan yang selama ini diberikan benar-benar telah sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
Sebab pada akhirnya, nilai Ombudsman bukan satu-satunya ukuran. Pengalaman pasien ketika berhadapan langsung dengan pelayanan rumah sakit menjadi ujian sebenarnya.
Redaksi: Sonny

8 hours ago
2

















































