OJK cabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Status ditetapkan berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen. Selain itu, peringkat kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.

Selanjutnya pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, OJK menyampaikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi BPRS Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menyampaikan, nasabah BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana, nasabah dapat menghubungi LPS melalui call center 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email [email protected].

Baca juga: Waka DK OJK lantik tujuh pejabat deputi komisioner hingga kepala unit

Baca juga: Satgas PASTI ungkap lima modus penipuan keuangan yang perlu diwaspadai

Baca juga: LPS: Simpanan nasabah BPR Arfindo layak bayar capai Rp271,4 miliar

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |