Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong adanya penertiban dan peralihan pedagang barang bekas (thrifting), menyusul komitmen dan konsistensi aturan pemerintah.
“Kami di Kementerian UMKM melakukan ini, segera kita dorong substitusi, supaya mereka tetap bisa ekonominya bergerak,” kata Menteri Maman di sela Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Akses KUR di Jakarta, Kamis.
Menurut Maman, peluang bagi pedagang barang thrifting untuk beralih ke produk UMKM dan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat terbuka, tapi masih menunggu bagaimana langkah dan konsistensi kebijakan dari pemerintah ke depannya.
“Sangat bisa (mendapatkan KUR), justru kita arahnya ke sana, biar lebih tertata semua,” ujar dia.
Maman menambahkan saat ini pemerintah fokus untuk menutup keran impor barang bekas dan membatasi impor barang tanpa label/merek (white label) agar pasar menjadi lebih bersih dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM.
“Pertama, sekarang lapangannya harus disterilisasi dulu. Yang kedua, konsistensi. Semua ini kan kata kuncinya adalah konsistensi. Konsisten enggak kita menutup yang di hulunya,” kata Maman.
“Nah, ini mau kita bersihkan dulu, kita sapu dulu. Ketika sudah bersih, ayo, produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri, harus jadi tuan rumah,” ujarnya menambahkan.
Menteri Maman mengaku peralihan pedagang barang thrifting ke pedagang UMKM masih dalam proses penjajakan. Ia tidak memberikan target spesifik terkait upaya transisi tersebut.
“Lagi dalam proses komunikasi, karena tidak sesederhana itu. Kita juga harus komunikasi dengan teman-teman asosiasi pedagang, dan insya Allah besok juga kita ketemu lagi. Itu terus intensif,” ungkap Maman.
Sebelumnya, Menteri UMKM mengatakan impor barang-barang baru tanpa merek/label (white label) turut menjadi tantangan baru bagi pengusaha mikro dan kecil Indonesia.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, ia menilai diperlukan adanya kerja sama lintas kementerian/lembaga terkait, mengingat posisi impor barang white label berada dalam regulasi yang masih bersifat “abu-abu”.
“Tentunya ini enggak bisa hanya sekedar dari kita Kementerian UMKM. Ini perlu tingkat koordinasi lintas institusi karena ada ruang abu-abu yang memang dalam konteks barang-barang ini, dan jumlahnya lebih banyak dari baju impor bekas. Lebih banyak, dan produknya juga lebih variatif,” kata Maman.
Baca juga: Mendag: Pemusnahan 19 ribu ballpres thrifting ilegal sudah selesai
Baca juga: Menteri UMKM: Impor barang baru tanpa merek jadi tantangan UMKM
Baca juga: APPBI sarankan penutupan pintu masuk barang thrifting
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































