Menteri PPPA kawal proses hukum & pendampingan kasus daycare di Yogya

5 hours ago 4
Saat ini fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Selain itu memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pemerintah memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjamin perlindungan dan pendampingan penuh bagi para korban kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

"Saat ini fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Selain itu memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara komprehensif, serta dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Pihaknya mengapresiasi pelapor dan langkah cepat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama aparat penegak hukum.

Baca juga: KPPPA turunkan tim dampingi penanganan kekerasan anak di daycare DIY

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan dua dari 13 tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare.

Baca juga: DIY beri pendampingan psikososial bagi anak korban kekerasan Daycare

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20. Dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," kata Kombes Eva Guna Pandia.

Sebelumnya Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu.

Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4). Sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari 103 anak yang dititipkan di daycare.

Baca juga: Polresta belum tetapkan tersangka lain kasus kekerasan anak di daycare

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |