Kasus air keras, Legislator: Perlu pengendalian bahan kimia berbahaya

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyatakan bahwa perlu dibentuk peraturan daerah (perda) tentang pengendalian bahan kimia berbahaya menyusul maraknya kasus penyiraman air keras di ibu kota.

"Peraturan nantinya harus mewajibkan pencatatan identitas pembeli serta larangan penjualan air keras kepada perorangan tanpa izin usaha atau rekomendasi instansi terkait," kata Rio di Jakarta, Selasa.

Rio juga meminta Pemprov DKI maupun pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya, termasuk air keras yang berada di pasar tradisional atau toko kimia.

Selain itu, sanksi administratif juga harus diberlakukan bagi toko yang melanggar, mulai dari peringatan, denda berat, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga perlu koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengawasi rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan masuk.

"Saya mengusulkan sistem laporan terpadu secara daring bagi setiap toko bahan kimia untuk melaporkan transaksi air keras ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, guna mendeteksi dini potensi penyalahgunaan," ujarnya.

Baca juga: Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng Jakbar diringkus polisi

Diketahui, bahwa korban penyiraman air keras di Jakarta sudah memakan banyak korban, mulai Novel Baswedan, hingga Andrie Yunus.

Tidak hanya dua tokoh itu saja, tapi sejumlah pelajar, ibu rumah tangga, dan warga biasa pun tidak luput dari siraman air keras. Untuk itu, Pemprov DKI perlu mengawasi lebih ketat peredaran air keras.

Terbaru, di Jakarta Barat, Polisi berhasil meringkus dua orang pria pelaku penyiraman air keras di kawasan Jalan Dharma Wanita V, RW 01, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan keduanya ditangkap pada Minggu malam.

"Dua orang, sudah ditangkap Resmob Polda," kata Arfan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (27/4).

Hingga kini, kedua pelaku masih diperiksa terkait motif mereka menyiram air keras kepada korban.

Baca juga: Polisi tunggu berkas terkait kasus penyiraman air keras di Jakpus

Baca juga: Andrie Yunus berangsur pulih usai jalani perawatan intensif

Baca juga: Polda Metro Jaya bakal usut tuntas kasus penyiraman air keras

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |