Denpasar (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Denpasar.
Saat mengunjungi Mall Pelayanan Publik Denpasar, Senin, Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan apresiasi atas respon Pemerintah Kota Denpasar dalam menyediakan landasan hukum untuk pembebasan BPHTP dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tugas kita membantu masyarakat, meringankan beban masyarakat, ini di MPP Kota Denpasar sudah cepat, dengan catatan persyaratan lengkap, dan ini sangat baik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Maruarar menyampaikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya dikenakan biaya. Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB juga digratiskan bagi kelompok masyarakat tersebut.
Baca juga: Menteri PKP targetkan Denpasar dapat 100 RTLH tahun 2026
Ara memaparkan bunga rumah subsidi tetap dijaga pada tingkat 5 persen, sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Selain rumah subsidi, pemerintah juga memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
Dia mengatakan tahun ini Kementerian PKP menargetkan 45 perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun depan, Pemerintah menganggarkan perbaikan 400 ribu perbaikan RTLH di seluruh Indonesia.
Pada saat yang sama, Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian mengatakan Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan penuh bagi realisasi program perumahan nasional, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca juga: Menteri PKP minta sisa lahan di Rusun ASN Kemenkeu Bali buat rakyat
Dimana, setelah resmi ditetapkan, pemerintah daerah sudah mulai menyiapkan aturan hukumnya dan ini merupakan gayung bersambut.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rangka mempercepat program perumahan, maka kami apresiasi daerah yang sudah memiliki Perda, Perwali atau lain sebagainya sebagai dasar hukum untuk menggratiskan BPHTB dan PBG, semoga dengan ini iklim perumahan terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik. Hal ini tak lepas dari motto pelayanan sewakadarma yakni melayani adalah kewajiban. Sehingga berbagai pelayanan publik dapat memberikan kemanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan motto sewakadarma bahwa melayani adalah kewajiban,” ujarnya.
Baca juga: Menteri PKP minta pelayanan PBG di Denpasar durasinya 15 menit
Jaya Negara mengaku siap mendukung realisasi program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun demikian diperlukan penyesuaian aturan di beberapa titik, terutama perbaikan rumah tidak layak huni yang status kepemilikan lahannya bukan milik sendiri, dengan demikian, kawasan kumuh di Kota Denpasar dapat diatasi maksimal,” pungkasnya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































