Menteri ATR siap audit sertifikat dan bangunan di sempadan sungai

3 months ago 15
nanti kita bisa melakukan mitigasi banjir jauh-jauh hari. Ini mumpung banjir masih jauh kita antisipasi dari sekarang

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap melakukan audit tata ruang, sertifikat dan bangunan di sepanjang sempadan danau dan sungai dalam rangka memitigasi bencana banjir.

"Kami akan melanjutkan pekerjaan yang sempat terhenti pasca banjir. Apa itu audit tata ruang dan audit sertifikat dan audit bangunan yang ada di sepanjang sempadan sungai dan danau yang sungai itu akan diperkirakan menjadi tempat potensi banjir yang sangat strategis," ujar Nusron setelah menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jakarta, Rabu.

Menurut dia, audit tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan target sebelum Januari-Februari 2026, mengingat biasanya banjir terjadi di kawasan Jabodetabek pada Januari-Februari.

"Apakah Ciliwung, Cisadane, Citarum dan sebagainya yang ada di kawasan Jabodabek dan sekitarnya ini. Sehingga nanti kita bisa melakukan mitigasi banjir jauh-jauh hari. Ini mumpung banjir masih jauh kita antisipasi dari sekarang," katanya.

Kementerian ATR/BPN nantinya mengecek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ yang dapat dibatalkan. Hal ini karena lahan itu berlokasi di atas sempadan sungai.

"Kami akan cek ada berapa bangunan gedung kita minta pemerintah daerah untuk membatalkan, supaya pelan-pelan secara bertahap dikembalikan menjadi fungsi sempadan," kata Nusron.

Karena fungsi sempadan itu, lanjutnya, untuk mengamankan sungai, untuk mengamankan debit air, sebagai waduk supaya airnya itu tidak melimpah kepada daratan, kepada di luar sungai.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap melakukan sertifikasi terlebih dahulu sempadan dan batang sungai yang masih kosong.

Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) sempadan dan batang sungai, serta sempadan situ tersebut atas nama sesuai dengan otoritasnya masing-masing pada tahun ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sempadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

Baca juga: Menteri ATR/BPN sebut tiga kota di Kaltim tuntaskan pendaftaran tanah

Baca juga: Menteri ATR ancam cabut HGU pengusaha Kaltim abaikan kewajiban plasma

Baca juga: Menteri ATR perkuat digitalisasi pertanahan untuk lawan mafia tanah

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |