Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya terus melakukan pembenahan dalam layanan pendaftaran merek, termasuk upaya mempercepat proses layanan dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum.
Supratman menyampaikan pemerintah telah mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Merek dan menargetkan peningkatan efisiensi proses pendaftaran untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha.
"Kami mengkaji percepatan layanan pendaftaran merek melalui pembaruan regulasi dan proses administrasi," ujar Supratman dalam acara "Pasti Ada Solusi" di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.
Menurutnya, percepatan tersebut perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum sehingga layanan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Adapun, Kementerian Hukum telah menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam program "Pasti Ada Solusi" terkait usul tolak permohonan pendaftaran merek Amerta dan Nadi milik PT Tri Ratna Diesel Indonesia, yang disampaikan Yohanes Indro Sodok selaku perwakilan dari PT tersebut.
Yohanes menjelaskan PT Tri Ratna Diesel Indonesia sebelumnya telah memiliki merek Amerta dan Nadi yang terdaftar pada kelas 7 atas nama perusahaan pada tanggal 9 Maret 2026.
Namun, ketika permohonan berikutnya diajukan atas nama direktur utama pada kelas yang berbeda, kata dia, permohonan tersebut mendapatkan usul tolak karena terdapat perbedaan subjek hukum antara pemohon perorangan dan badan usaha.
"Sebelumnya di tahun lalu, memang kami sudah mengajukan pendaftaran merek juga dan sudah terbit di kelas 7, yaitu Amerta dan Nadi juga. Itu milik PT Tri Ratna Diesel Indonesia," ujar Yohanes.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar memberikan penjelasan teknis mengenai kondisi tersebut, khususnya terkait perbedaan subjek hukum dalam permohonan pendaftaran merek.
Dia menjelaskan permohonan merek dapat diajukan oleh individu maupun badan hukum atau badan usaha sehingga identitas pemohon menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemeriksaan.
"Permohonan merek itu bersifat personal. Dalam hal ini bisa diajukan secara individu dan bisa juga diajukan oleh subjek hukum, badan hukum, ataupun badan usaha," ungkap Hermansyah.
Hermansyah menyampaikan permohonan sebelumnya untuk kelas 7 diajukan oleh perseroran terbatas (PT), sedangkan permohonan berikutnya untuk kelas 12 diajukan oleh direktur atas nama perorangan.
Dalam tahapan pemeriksaan substantif, disebutkan bahwa pemeriksa menemukan persamaan pada logo atau label merek Amerta dan Nadi, sementara kedua permohonan tersebut diajukan oleh subjek hukum yang berbeda sehingga permohonan berikutnya diusulkan untuk ditolak.
"Upaya yang sudah dilakukan adalah pengalihan hak dari direktur kepada perusahaan. Dengan demikian, sesudah dilakukan pengalihan hak maka proses dapat dilanjutkan, karena permohonan yang diajukan oleh direktur sudah kembali diajukan menjadi permohonan perusahaannya," tuturnya.
Ia menyampaikan berdasarkan pengecekan pada sistem, permohonan merek Amerta dan Nadi yang telah dialihkan kepada perusahaan tersebut telah diterbitkan sebagai merek terdaftar pada 16 September 2026.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan administrasi dan kepemilikan hak dalam proses pendaftaran merek.
Pengalihan hak atas merek merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ketentuan tersebut mengatur hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek.
Dalam pelaksanaannya, pengalihan hak perlu diajukan pencatatannya kepada DJKI dengan disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan kesesuaian identitas pemohon, status kepemilikan merek, dokumen pendukung, serta data administrasi lainnya sejak awal pengajuan agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengurangi risiko penolakan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pemohon merek untuk memahami ketentuan pendaftaran serta pengalihan hak atas merek sebelum mengajukan permohonan.
Ketepatan data administrasi dan kejelasan kepemilikan merek menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kepastian hukum dan pelindungan merek bagi pelaku usaha.
Baca juga: Menkum: RI perkuat ekosistem paten untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Menkum percepat digitalisasi layanan publik untuk pangkas birokrasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































