Tanjungpinang (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meresmikan capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menko Yusril mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dalam mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum di daerah tersebut. Capaian ini merupakan tonggak penting dalam pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
"Saya mengapresiasi dukungan dan bantuan Bapak Gubernur dalam mendorong hadirnya Posbankum di Kepri. Dengan capaian 100 persen desa dan kelurahan yang telah memiliki Posbankum, saya yakin keadilan hadir dan menjadi contoh baik bagi daerah lainnya,” ujar Yusril saat meresmikan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kepri di Dataran Sultan Abdul Rahman Syah, Kabupaten Lingga, Selasa.
Total jumlah Posbankum Desa/Kelurahan di tujuh Kabupaten/Kota se-Kepri mencapai 54.940. Sebanyak 419 Posbankum di antaranya sudah siap melayani masyarakat, yang menjadi langkah nyata dalam menghadirkan akses keadilan merata hingga pelosok daerah setempat.
Menurut Yusril Posbankum berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, advokasi, serta penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi yang dilakukan oleh paralegal bersama kepala desa atau lurah selaku juru damai.
Baca juga: Menkum apresiasi Jawa Barat jadi provinsi dengan Posbankum terbanyak
"Selain itu, Posbankum juga menyediakan layanan rujukan kepada advokat pro bono maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH)," ungkapnya.
Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga kewajiban negara untuk mewujudkannya.
Lanjut Yusril menjelaskan keberadaan Posbankum akan sangat berguna dalam memberikan layanan hukum yang adil dan bermartabat bagi masyarakat, terutama melalui mekanisme penyelesaian masalah berbasis restorative justice.
Ia menilai penyelesaian masalah di tingkat desa tidak selalu harus berakhir di meja penegak hukum.
“Dengan peran para paralegal sebagai Legal Advisor, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan musyawarah tanpa harus melalui proses formal yang panjang,” ucap Yusril.
Dalam kesempatan itu, Yusril turut mengingatkan pentingnya menghormati hukum yang hidup di masyarakat.
Baca juga: Komisi XIII minta posbankum dibentuk sampai daerah terpencil
Dia menegaskan selain hukum positif, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama memiliki peran besar dalam menjaga harmoni sosial. Hukum seharusnya menjadi jalan menuju kompromi dan kedamaian, tanpa dendam dan tanpa kemarahan.
"Di situlah letak kemuliaan hukum yang sejati,” ujarnya.
Yusril berharap kehadiran Posbankum dapat menjadi instrumen efektif dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat lokal sekaligus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan, khususnya di wilayah Kepri.
“Saya kira keberadaan Posbankum ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di tanah air,” demikian Menko Yusril.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu upayakan percepatan pembentukan posbankum
Pewarta: Ogen
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































