Menko Yusril: Laporan Komisi Reformasi Polri selesai akhir bulan ini

2 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan draf laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir bulan ini untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Adapun Komisi Percepatan Reformasi Polri diberikan waktu selama 3 bulan usai dibentuk pada November 2025 untuk menyampaikan laporan kepada Presiden terkait reformasi yang harus dilakukan di tubuh Polri.

"Kami sekarang mengadakan rapat-rapat agak maraton ya supaya target akhir bulan Januari ini, paling tidak pokok-pokok persoalan itu sudah dapat disampaikan kepada Presiden," tutur Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan laporan yang diberikan kepada Presiden nantinya akan berbentuk rekomendasi, yang di dalamnya terdapat beberapa alternatif kebijakan untuk dipilih oleh Presiden atau Presiden juga bisa mengambil pandangan lain berdasarkan masukan tersebut

Meski begitu, Yusril menyampaikan berbagai isu teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena merupakan ranah internal Kepolisian.

Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, sambung dia, maka mau tidak mau harus segera dirumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Amandemen terhadap UU Polri yang ada saat ini.

Walaupun sempat terdapat diskusi internal dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait urgensi revisi RUU Polri, kata dia, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terakhir, maka paling tidak terkait dengan pengaturan berbagai jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel Kepolisian harus diatur dalam UU.

"Maka memang kami tidak punya pilihan, jadi harus melakukan revisi terhadap UU Polri itu," tuturnya.

Menko mengungkapkan saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri sedang menggelar berbagai rapat pleno, dengan rapat terakhir mendengarkan paparan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri.

Dalam paparan, kata dia, Tim Transformasi membeberkan terkait pembenahan administratif khususnya berbagai macam peraturan Kapolri, yaitu mengenai teknis pelaksanaan dari tugas-tugas kepolisian yang diatur oleh UU tetapi juga mengatur tentang administrasi, pangkat, kepegawaian, dan lain-lain.

Selain itu, Yusril menambahkan terdapat pula paparan terkait peningkatan pelayanan Polri terhadap perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan sebagainya.

"Ini juga terkait dengan penerapan dari KUHAP baru yang banyak sekali perubahan-perubahan harus dilakukan, termasuk juga perubahan-perubahan yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum," ungkap salah satu anggota Komite Percepatan Reformasi Polri tersebut.

Baca juga: Yusril: Gagasan Polri di bawah kementerian mencuat di Komisi Reformasi

Baca juga: DPR rapat dengan dua pakar bahas reformasi Polri saat masa reses

Baca juga: Analis: Polri butuh pendekatan reformatif yang komprehensif

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |