Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah melalui Direktorat Peraturan Perundang-Undangan tengah mempercepat penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait pertimahan.
Perpres ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan tambang timah di Provinsi Bangka Belitunh, khususnya Belitung Timur yang sempat terjadi ricuh usai masyarakat berdemo di Kantor Timah, karena pembelian bijih timah dari masyarakat sempat tersendat.
"Pemerintah sedang mempersiapkan rancangan peraturan presiden berkaitan pertimahan. Proses penyusunannya itu sudah dimulai dan sudah disampaikan kepada Pak Presiden dan Sekretaris Negara," kata Yusril di Jakarta, Selasa.
Yusril menyebut telah memerintahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses penyusunan perpres pertimahan tersebut.
Baca juga: Yusril sebut putusan MK soal pasal penghinaan presiden beri kepastian hukum
Sementara Perpres disusun, kata Yusril, pihaknya juga membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli bijih timah dari pertambangan masyarakat.
Yusril berharap dengan langkah-langkah yang disiapkan ini dapat diterima oleh masyarakat Belitung, sehingga tetap bisa menjaga kondusifitas di wilayah tersebut.
"Saya kira itu inti masalahnya, dengan harapan mudah-mudahan masyarakat di Bangka Belitung itu mengetahui perkembangan ini dan tenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Yusri menyampaikan, bahwa pemerintah memahami kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas persoalan timah di Bangka Belitung.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































