Mencari jalan baru regulasi migas Indonesia

3 hours ago 3
Perdebatan paling mendasar dalam RUU Migas adalah mengenai Badan Usaha Khusus Migas

Jakarta (ANTARA) - Ada undang-undang yang menua karena zaman, ada pula undang-undang yang menua karena terlalu lama menunggu perubahan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tampaknya termasuk keduanya.

Hampir seperempat abad setelah lahir, hukum yang menjadi fondasi pengelolaan migas nasional itu masih menyisakan persoalan kelembagaan, kepastian investasi, hingga tata kelola energi bagi masyarakat.

Momentum baru muncul pada Agustus 2026. Komisi XII DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI mulai memberi perhatian serius terhadap Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Bahkan, pembahasan pengharmonisasian dilakukan pada 15 Agustus, hari yang biasanya menjadi ruang jeda dari hiruk-pikuk legislasi.

Setelah dilakukannya tahapan persetujuan RUU Migas pada Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR berlangsung pada 18 Agustus, perjalanan itu tetap belum merupakan akhir. RUU Migas masih harus berhadapan dengan Pemerintah melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembicaraan tingkat pertama, hingga persetujuan bersama DPR dan Presiden. Justru di situlah ujian sesungguhnya.

RUU Migas tidak boleh sekadar menjadi proyek legislasi untuk mengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Melainkan harus menjadi jawaban atas pertanyaan yang selama ini terus mengemuka tentang bagaimana negara menguasai migas tanpa membebani investasi dengan birokrasi, bagaimana kontrak yang telah berjalan tetap dihormati, bagaimana produksi nasional ditingkatkan, dan bagaimana hasil pengelolaan migas benar-benar kembali kepada kemakmuran rakyat.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena UU Migas telah berubahan arah melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 membatalkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme harga BBM.

Hampir satu dekade kemudian, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan BP Migas karena desain kelembagaannya dinilai tidak sesuai dengan konstruksi penguasaan negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 UUD 1945.

Dengan demikian, persoalan RUU Migas bukan semata-mata memperbarui regulasi yang sudah berusia kurang lebih 25 tahun. Momentum ini adalah kesempatan mempertemukan kembali konstitusi, kepentingan investasi, ketahanan energi, dan kemakmuran rakyat dalam satu arsitektur hukum.

Mencari bentuk kelembagaan

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |