Menikmati Libur Panjang dengan Aman, KAI Ajak Masyarakat Menjaga Keselamatan di Sekitar Jalur Kereta Api

2 hours ago 4

Tercatat 293 kejadian temperan pada Januari–April 2026, dengan 72,35% terjadi di sepanjang jalur kereta api di luar stasiun dan perlintasan

Jakarta (ANTARA) - Momen libur panjang menjadi waktu yang dinantikan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, maupun menikmati berbagai aktivitas di lingkungan sekitar. Di tengah meningkatnya mobilitas tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menjauhi jalur kereta api dan tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.

Data KAI menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026 terjadi 293 kejadian temperan atau benturan antara kereta api dengan manusia, kendaraan, hewan, maupun benda lainnya. Dari jumlah tersebut, 212 kejadian atau 72,35 persen terjadi di sepanjang lintas kereta api yang berada di luar area stasiun dan perlintasan. Sementara itu, 69 kejadian terjadi di berbagai jenis perlintasan sebidang dan 12 kejadian terjadi di area stasiun.

Data tersebut menunjukkan bahwa risiko terbesar justru banyak terjadi pada lintas yang melintasi permukiman, area persawahan, perkebunan, maupun lingkungan masyarakat lainnya. Di lokasi-lokasi tersebut masih ditemukan warga yang berjalan di rel, duduk di sekitar lintasan, bermain, berfoto, mencari jalan pintas, hingga menempatkan barang yang berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan tingginya proporsi kejadian di luar stasiun dan perlintasan menjadi pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api memerlukan kepedulian seluruh pihak untuk menjaga area rel tetap steril dari berbagai gangguan.

"Kereta api membawa ratusan hingga ribuan pelanggan dalam setiap perjalanan. Karena itu ruang manfaat jalur rel harus tetap steril dari keberadaan orang maupun benda yang dapat membahayakan operasional. Kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan bersama," ujar Anne.

Berdasarkan data yang sama, 175 kejadian atau hampir 60 persen dari total temperan melibatkan manusia. Selain itu terdapat 48 kejadian yang melibatkan sepeda motor, 33 mobil, 20 hewan, 11 kendaraan berat, dan 6 kejadian yang melibatkan material atau benda lain di sekitar lintasan.

Tingginya jumlah kejadian yang melibatkan manusia menjadi perhatian serius, terutama pada masa libur panjang dan libur sekolah ketika anak-anak memiliki lebih banyak waktu untuk beraktivitas di luar rumah. KAI mengajak para orang tua untuk memastikan putra-putrinya tidak bermain di sekitar rel, jembatan kereta api, maupun area yang dilalui perjalanan kereta api.

"Kami mengajak para orang tua untuk memberikan pemahaman sejak dini bahwa rel kereta api bukan tempat bermain. Pengawasan keluarga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak. Satu keputusan sederhana untuk menjauh dari rel dapat melindungi keselamatan anak-anak dan keluarga," lanjut Anne.

KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah, rumput kering, maupun material lainnya di sekitar lintasan. Asap hasil pembakaran dapat mengurangi jarak pandang masinis, terutama pada lokasi yang memiliki tikungan atau jarak pandang terbatas. Selain itu, percikan api berpotensi memicu kebakaran pada vegetasi maupun lingkungan sekitar.

Aktivitas pembakaran di dekat rel juga berisiko mengganggu operasional perkeretaapian yang membutuhkan kondisi lintas aman dan bebas dari potensi bahaya. Di sisi lain, lokomotif menggunakan bahan bakar yang memerlukan pengelolaan keselamatan secara ketat sehingga lingkungan di sekitar jalur kereta api perlu dijaga dari berbagai potensi sumber api.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel, atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 199 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 bagi pihak yang melanggar dan membahayakan perjalanan kereta api.

Anne menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api berawal dari kepedulian setiap individu terhadap lingkungan sekitarnya.

"Libur panjang adalah waktu yang berharga untuk berkumpul bersama keluarga. Karena itu kami mengajak masyarakat menikmati setiap momen dengan aman, menjauhi area rel, mematuhi aturan saat melintasi perlintasan, serta mengawasi anak-anak selama bermain di luar rumah. Momen liburan akan lebih bermakna ketika seluruh anggota keluarga dapat menikmati kebersamaan dan kembali beraktivitas dalam keadaan sehat serta selamat," tutup Anne.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |