Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi evaluasi mendasar terhadap tata kelola kehutanan nasional agar pengelolaan hutan lebih efektif.
"Bagi saya dan teman-teman di kehutanan, kejadian ini menjadi sebuah tamparan yang sangat keras yang mewajibkan kami semua melakukan evaluasi yang mendasar tentang tata kelola kehutanan kita atau forest governance kita," kata Menhut dalam acara Lesson Learned Workshop bertajuk "Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera" di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan dalam beberapa bulan terakhir kementeriannya telah mencatat berbagai kemajuan dalam pembenahan sektor kehutanan, meski tanpa dipicu bencana.
Namun, peristiwa banjir menjadi momentum refleksi dan percepatan evaluasi mendasar tata kelola hutan nasional.
"Sekali lagi dengan ada bencana tersebut menjadi cambuk kepada kami untuk membenahi sektor kehutanan dengan lebih baik lagi," ujarnya.
Ia menilai tantangan utama terletak pada ketimpangan antara luas kawasan hutan dan keterbatasan sumber daya. Dari total sekitar 125 juta hektare kawasan hutan secara nasional, pengamanan hanya ditopang sekitar 4.800 polisi kehutanan yang sebagian telah memasuki usia tidak lagi produktif.
Dengan jumlah tersebut, rata-rata satu polisi kehutanan harus mengawasi sekitar 25.000 hektare hutan. Kondisi itu dinilai hampir mustahil untuk menjamin perlindungan optimal terhadap potensi pelanggaran dan kerusakan kawasan.
Di Aceh, misalnya, kawasan hutan mencapai sekitar 3,5 juta hektare dengan jumlah polisi kehutanan 63 orang. Ketimpangan serupa juga terjadi di provinsi lain dengan luasan besar dan personel terbatas.
Ia juga menyoroti kondisi di Bengkulu yang memiliki sekitar 900.000 hektare hutan produksi dan hutan lindung yang menjadi tanggung jawab provinsi, namun dukungan anggaran pengamanannya sangat minim.
Struktur otonomi daerah membuat urusan kehutanan diposisikan sebagai kewenangan opsional, sehingga alokasi anggaran dari pemerintah daerah kerap terbatas dan tidak proporsional terhadap luas kawasan yang dijaga.
Keterbatasan sumber daya manusia dan dukungan fiskal tersebut, menurutnya, membuat pengamanan hutan sulit jika hanya mengandalkan pemerintah. Karena itu, partisipasi publik dan kolaborasi multipihak menjadi kunci penguatan perlindungan hutan.
Ia menegaskan momentum bencana harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk melakukan pembenahan struktural, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta membangun sinergi lebih luas demi menjaga kelestarian hutan nasional.
Baca juga: Menhut: Perhutanan sosial pengungkit kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Kemenhut tetapkan 360 ribu ha jadi hutan adat dari target 1,4 juta ha
Baca juga: Menhut identifikasi 1,1 juta ha perhutanan sosial dukung swasembada
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































