Menekraf siapkan sistem pendanaan film terintegrasi guna perkuat ekraf

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mempersiapkan mekanisme pendanaan film lewat kolaborasi berkelanjutan guna memberikan perlindungan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) maupun memperluas akses pasar sektor ekonomi kreatif (ekraf).

Dia menilai industri kreatif Indonesia berubah bentuk dari konsep kolaborasi dengan istilah pentahelix menjadi hexahelix sehingga dalam hal tersebut perlu melibatkan lembaga keuangan.

"Kementerian Ekraf tak henti memperjuangkan bagaimana Intellectual Property (IP) bisa menjadi jaminan, meski hingga saat ini belum bisa jadi jaminan utama hanya sebatas pendukung saja,” ujar Teuku dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain urgensi kolaborasi hexahelix untuk menguatkan ekosistem industri kreatif, Teuku juga menuturkan kurangnya modal ventura dan tantangan dalam komersialisasi kekayaan intelektual. Dua aspek tersebut disebut menjadi kebutuhan dalam mendukung ekosistem yang kuat bagi bisnis kreatif di Indonesia, terutama subsektor film.

“Semoga awal tahun 2026, kami bisa mempersiapkan kajian-kajian terhadap insentif untuk subsektor ekraf prioritas seperti film, gim, dan aplikasi yang menghidupkan peluang investor lebih banyak lagi,” tuturnya.

Baca juga: Kemenekraf perluas peluang kreator muda melalui Whiteboard Journal

Selain pemberian insentif investasi dalam bidang film, beberapa inisiatif solusi juga diusulkan seperti pembentukan dana bergulir atau Indonesia Creative Content Fund (ICCF) dan pemanfaatan program pemerintah lain yang sudah ada melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menjelaskan usulan mengenai pembentukan ICCF merupakan upaya memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan untuk subsektor ekraf.

"Mengingat tantangan industri konten kreatif itu sulit untuk membuka akses pasar dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual juga masih kurang, terbentuklah inisiasi ICCF sebagai referensi solusi pembiayaan konten kreatif,” kata Agustini menambahkan.

Setelah melakukan audiensi dengan Produksi Film Negara (PFN) pada Juli 2025 terkait fasilitasi akses distribusi dan promosi subsektor film, Kemenekraf mendorong PFN menjadi Pusat Konten Negara.

PFN disebut dapat menjadi post data center untuk mendukung industri kreatif tumbuh secara bisnis film, animasi, gim, konten media sosial, aplikasi, dan sebagainya.

Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN) Narliswandi Iwan Piliang menjelaskan pihaknya sempat berencana untuk membuat modal ventura (venture capital) riil bagi industri kreatif sehingga proses produksi karya semakin banyak mengangkat kemampuan talenta yang setara dari Indonesia.

"Venture capital memang tidak bankable karena rata-rata orang kreatif tidak punya jaminan yang masuk dalam ketentuan perbankan. Berhubung tidak ada kolateral, venture capital akan melihat gagasan nilai dari IP yang di-development,” jelasnya.

Sebagai fasilitator dalam ekosistem film nasional, PFN juga mengembangkan Indonesia Film Facilitation (IFF) dengan tujuan meningkatkan ekspor, menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda, dan mengangkat sektor kreatif Indonesia ke tingkat global.

“Saya juga senang sekali karena hari ini mengenal istilah ICCF yang mana kita akan backup akses dari luar sehingga bisa memiliki on balance sheet yang sesuai dengan dana of ledger perbankan Indonesia,” ucap Iwan.

Baca juga: Kemenekraf-Canva gelar workshop dorong karya visual berbasis AI

Baca juga: Disney raup pendapatan box office hingga Rp100 triliun sepanjang 2025

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |