Jakarta (ANTARA) - Selama 10 tahun terakhir, terjadi percepatan yang signifikan pada pembangunan jalan tol di Indonesia, terutama setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Hasilnya, saat ini jumlah eksisting jalan tol yang beroperasi sebanyak 77 ruas, dengan panjang secara nasional mencapai 3.115,98 km dan sedang dalam pembangunan/konstruksi sepanjang 514,92 km.
Jalan tol sepanjang itu “ditukangi” oleh 55 operator jalan tol (Badan Usaha Jalan Tol/BUJT), dan lebih dari 48 persen dimiliki oleh PT Jasa Marga (BUMN). Dengan konfigurasi seperti itu, menjadikan jalan tol di Indonesia merupakan jalan tol terpanjang di wilayah ASEAN.
Dalam ranah isu kepentingan publik, minimal terdapat dua isu krusial terkait operasional jalan tol di Indonesia, yakni isu tarif tol dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)). Kedua isu ini ibarat dua sisi mata uang, tak bisa dipisahkan. Musababnya, selain laju inflasi, eksekusi penyesuaian tarif tol per dua tahun adalah berbasis pada kepatuhan BUJT dalam memenuhi SPM.
Namun, di sisi lain, terdapat fenomena public distrust terhadap pemenuhan SPM jalan tol oleh BUJT, dan keraguan publik terkait konsistensi regulator (Kementerian PU) dalam melakukan pengawasan terhadap SPM jalan tol.
Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PU No 16/PRT/M/2014 tentang SPM Jalan Tol terdapat delapan substansi SPM, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Dari delapan substansi SPM itu, yang secara empirik dirasakan pengguna jalan tol adalah komponen kondisi jalan tol, yang terdiri atas tiga indikator, yakni: kekesatan, ketidakrataan, dan jalan berlubang.
Ketidakrataan berkaitan erat dengan tingkat kenyamanan dalam berkendara, ada pun tolak ukur yang digunakan untuk aspek ini adalah standar Internasional Roughness Index (IRI). Ada pun pemantauan terhadap kondisi tidak ada lubang dilakukan secara visual. Kondisi yang dipersyaratkan adalah 100 persen tidak ada lubang.
Asumsi publik terhadap fenomena ketidakpatuhan terhadap pemenuhan SPM oleh BUJT ada benarnya. Sebab ada sinyalemen bahwa BUJT dalam mewujudkan SPM semangatnya tinggi saat jelang penyesuaian tarif saja. Demikian juga regular yang tampak lebih intens melakukan pengawasan saat menjelang penyesuaian tarif.
Pada musim cuaca ekstrem, banyak ditemukan jalan berlubang di berbagai ruas tol di seluruh Indonesia. Seharusnya, cuaca ekstrem tidak bisa menjadi alasan pembenar jika cara dan teknik paching (menutup lubangnya) dilakukan dengan cara yang benar dan berkualitas.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































