Mencegah bayang-bayang "powerful" apabila DPRD memilih kepala daerah

1 month ago 11
Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik. Tanpa reformasi yang mendalam, partai politik hanya akan menjadi alat bagi segelintir elit untuk mempertahankan kekuasaan, sementara rakyat tetap menjadi

Jakarta (ANTARA) - Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali hadir dalam ruang diskursus kebijakan nasional.

Kemunculan ulang gagasan ini patut dibaca secara reflektif, bukan semata-mata sebagai dinamika politik sesaat, melainkan sebagai indikator arah berpikir negara dalam memaknai demokrasi lokal.

Argumentasi efisiensi kerap dikedepankan sebagai dasar pertimbangan. Namun, dalam pendekatan teknokratik, efisiensi tidak berdiri sendiri sebagai tujuan, melainkan sebagai instrumen yang harus diuji dampaknya terhadap kualitas tata kelola, akuntabilitas publik, serta relasi antara pemimpin daerah dan warga yang dipimpinnya.

Pertanyaan yang relevan bukan hanya seberapa besar anggaran dapat dihemat, tetapi konsekuensi apa yang harus dibayar dalam jangka panjang?

Di titik ini, refleksi kebijakan menjadi penting. Mengapa wacana ini kembali digulirkan, dan dalam konteks persoalan apa dianggap relevan? Tanpa peta masalah yang jelas dan transparansi tujuan kebijakan, perubahan desain, Pilkada berisiko dipersepsikan bukan sebagai upaya perbaikan sistemik, melainkan sebagai reposisi kewenangan politik di tingkat lokal.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Usulan Pilkada dipilih oleh DPRD layak dikaji

Perspektif Konstitusi

Kalau kita mengacu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada pasal 18 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,/dan kota dipilih secara demokratis.

Memang frasa "secara demokratis" tidak didefinisikan secara jelas dan tetap dalam Konstitusi, sehingga memunculkan beberapa persepsi serta opsi.

Secara umum, istilah "demokratis" merujuk pada suatu sistem pemerintahan atau prinsip yang mendasarkan keputusan politik pada partisipasi warga negara. Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, sehingga secara harfiah demokrasi dapat diartikan sebagai "kekuasaan oleh rakyat." Dalam konteks ini, demokratis berarti mendukung atau menganut prinsip-prinsip yang memastikan bahwa keputusan politik didasarkan pada kehendak dan suara mayoritas rakyat.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih "secara langsung"

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |