Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan masyarakat belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar.
Pihaknya disebut baru saja melaksanakan survei terhadap literasi dan inklusi keuangan, termasuk terhadap industri asuransi.
“Angkanya adalah untuk literasi itu 42,8 persen dan untuk inklusi 29,55 persen, sangat rendah inklusi masyarakat Indonesia terhadap atau menggunakan produk asuransi. Tingkat literasi dan inklusi tersebut jauh lebih rendah dengan tingkat literasi dan inklusi di perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar,” kata Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Kamis.
Karena itu, LPS menjadikan program penjaminan polis (PPP) sebagai salah satu instrumen untuk memulihkan kepercayaan atau keyakinan publik.
Program penjaminan polis dinyatakan sebagai mandat penting dalam penguatan sektor keuangan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Program tersebut diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pemegang polis, sekaligus meningkatkan kepercayaan kepada industri asuransi dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Selama triwulan II-2026, industri asuransi disebut telah menunjukkan perkembangan kinerja yang positif. Tercatat, total aset asuransi umum tumbuh sebesar 5,1 persen menjadi Rp270,4 triliun, kendati penerimaan premi bruto mengalami penurunan sebesar 2,5 persen.
Selain itu, katanya lagi, harus dicermati pula bahwa meningkatnya biaya klaim berdampak pada peningkatan cadangan klaim perusahaan asuransi.
“Industri asuransi juga menghadapi tantangan struktural berubah rendahnya penetrasi asuransi. Penetrasi asuransi masih di bawah 2 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Penetrasi asuransi tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, yang pada umumnya telah menyelenggarakan program penjaminan polis terlebih dahulu. Demikian juga dengan literasi dan inklusi,” ujar Anggito.
Sejak memperoleh mandat sebagai penyelenggara PPP, LPS dikatakan sudah melakukan persiapan dengan menyusun peta jalan persiapan penyelenggaraan PPP periode 2023-2026. Penjaminan polis dimaksudkan untuk melindungi pemegang polis, mendukung stabilisasi industri asuransi, dan mendorong pertumbuhan industri asuransi.
“Dengan ditetapkan amendemen UU P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027,” ujar dia.
Dalam proses persiapan percepatan aktivasi tersebut, kata Anggito, terdapat isu strategis yang perlu memperoleh perhatian, yaitu mengenai membership (kepesertaan), lalu coverage (cakupan penjaminan), kemudian batas maksimum penjaminan (limit), dan masalah pendanaan (funding).
Beberapa hal yang dilakukan oleh LPS dalam hal ini merampungkan fondasi organisasi dengan menyiapkan empat anggota DK LPS yang mengampu masalah penjaminan dan resolusi untuk PPP, lalu melakukan proses bisnis kelembagaan dan cetak biru teknologi informasi (TI) dengan merancang infrastruktur TI serta kerangka regulasi teknis pengaturan turunan, dan penyusunan tahapan penyusunan penguatan sumber daya manusia
Kesiapan itu dilakukan dengan menyiapkan integrated core system PPP dan platform registrasi secara elektronik untuk proses pendaftaran peserta PPP. Pihaknya juga menyiapkan berbagai kerangka pengaturan dan mendukung implementasi PPP bersama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rangka integrasi seluruh kesiapan serta memastikan kesiapan LPS selama menjalankan PPP, pihaknya disebut telah membentuk Project Management Office (PMO).
“Kami mengharapkan hari ini ada ruang untuk memperoleh arahan dan dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XI agar aktivasi program penjaminan polis dapat berjalan secara kredibel, efektif dan keberlanjutan demi melindungi pemegang polis, stabilitas sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan industri asuransi,” ujar Ketua DK LPS.
Baca juga: TASPEN percepat layanan klaim melalui transformasi digital
Baca juga: Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































