LMND: Penegasan Prabowo soal Pasal 33 UUD 1945 sejalan ekonomi berdikari

5 hours ago 3
Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat

Jakarta (ANTARA) - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional.

Ketua Umum LMND, Isnain Mukadar, di Jakarta, Minggu, mengatakan penegasan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan nasional pada prinsip ekonomi yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat,” katanya.

Ia menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan ekonomi nasional yang disampaikan Presiden dalam pidato di DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Presiden tegaskan implementasi cetak biru ekonomi Pasal 33 UUD 1945

Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menegaskan Pasal 33 UUD 1945 merupakan “cetak biru ekonomi bangsa Indonesia” yang harus dijalankan secara konsisten. Ia juga menekankan bahwa sumber daya alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Isnain atau Wale menilai arahan tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mampu mengurangi ketimpangan sosial serta memperkuat penguasaan negara terhadap sektor strategis.

Ia menyebut Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan lahan, kebocoran kekayaan nasional, serta lemahnya kontrol negara pada sejumlah sektor strategis.

LMND juga menyoroti praktik ekonomi yang dinilai lebih menguntungkan segelintir pemilik modal melalui penguasaan sumber daya alam dan aset strategis nasional.

Baca juga: Tani Merdeka nilai arah ekonomi Prabowo sejalan pasal 33 UUD 1945

Menurut LMND, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat,” ujarnya.

LMND mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah.

Namun, LMND menekankan kebijakan ekonomi perlu memberi perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan.

Baca juga: Bakom: Prabowo perkuat pengawasan ekspor demi jalankan Pasal 33 UUD 45

Organisasi tersebut juga menilai program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945.

LMND berharap Pasal 33 UUD 1945 dapat dijalankan secara konsisten dalam kebijakan ekonomi nasional sehingga ketimpangan dan dominasi ekonomi yang merugikan rakyat dapat dikurangi.

Selain itu, LMND meminta pelaksanaan reforma agraria, penghentian kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat, serta penguatan penguasaan negara atas sumber daya strategis.

Baca juga: Anggota DPD nilai pidato Prabowo membumikan Pasal 33 UUD 1945

LMND juga mendorong pemberantasan mafia tambang, mafia tanah, dan korupsi sumber daya alam, serta penguatan industrialisasi nasional yang berdikari, swasembada pangan dan energi, dan pengembangan koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.

“LMND mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan nasional dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Wale.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |