Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan berhasil menghimpun royalti sebesar Rp200 miliar sepanjang 2025 yang terdiri dari Rp175 miliar yang sudah diverifikasi dan Rp25 miliar yang belum terverifikasi.
“Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ini mencatat total pengumpulan royalti sepanjang 2025 itu sebesar Rp175.002.198.130, ditambah Rp25.000.000.000. Jadi, sebenarnya totalnya itu kurang lebih Rp200.000.000.000 sepanjang 2025,” kata Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Penghimpunan royalti didasari pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025.
Mulhanan menyampaikan sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, royalti analog atau hak cipta lagu dan musik untuk penggunaan komersial di layanan publik non-digital (analog) seperti restoran, kafe, hotel, bioskop, hingga konser, yang berhasil dihimpun mencapai Rp77.883.000.000. Jumlah tersebut terdiri atas royalti analog general royalti, analog life event untuk pencipta dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri.
Sementara dalam hal distribusi, LMKN telah menyalurkan royalti kepada sebanyak 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif dengan total nilai sebesar Rp151.830.755.644 sepanjang tahun 2025.
“Distribusi tersebut meliputi royalti analog general sebesar Rp11.188.187.602 dan royalti analog life event sebesar Rp1.998.206.817 untuk periode Januari hingga Juni 2025, serta royalti digital sebesar Rp110.698.961.604, dan royalti overseas sebesar Rp27.945.399.621 untuk periode Januari hingga September 2025,” kata Mulhanan.
Baca juga: LMKN rampungkan verifikasi royalti digital tahap III Rp39,4 miliar
Pada periode Januari - April 2025, distribusi royalti overseas dilaksanakan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), sementara distribusi royalti untuk periode Mei sampai September 2025 dilakukan langsung oleh LMKN melalui proses verifikasi data.
Pada periode kepengurusan LMKN yang baru tahun 2025-2028, Mulhanan mengatakan LMKN akan mengumumkan unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim karena diketahui hak pemiliknya atau belum terdaftar di salah satu LMK dalam waktu dekat.
“Jadi kita akan mengumumkan semua pemilik yang tidak mengklaim itu kita umumkan, ini adalah untuk pertama kali kalau saya tidak salah di periode ini atau periode-periode sebelumnya belum umumkan kita yang akan umumkan, diprediksi akan ada puluhan ribu penerima yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya,” paparnya.
Dalam pengelolaan dana, LMKN menerapkan ketentuan belanja operasional dengan batas maksimal sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Dana operasional tersebut digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, meningkatkan kualitas penghimpunan, verifikasi, dan pendistribusian royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.
LMKN menegaskan komitmennya untuk terus mengelola royalti secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi seluruh pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan hak pencipta, penyanyi, musisi, dan pemilik hak terkait.
Baca juga: LMKN terima Rp24 miliar uang royalti yang tidak diklaim
Baca juga: Jepang akan revisi aturan soal royalti penggunaan musik latar
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































